Anies Berikan Insentif untuk Tenaga Medis Penanganan Corona di Jakarta

Rizky Alika
16 Maret 2020, 20:09
Ilustrasi, petugas medis melakukan penanganan pasien terjangkit virus corona
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Ilustrasi, petugas medis melakukan penanganan pasien terjangkit virus corona

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pemberian insentif bagi tenaga medis dan tenaga penunjang yang menangani virus corona di Jakarta.

Insentif berupa dana sebesar Rp 215.000 per orang-per hari diberikan kepada petugas yang berhadapan dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan petugas yang menangani jenazah pengidap corona.

"Ini sebagai wujud penghargaan kepada tim medis dan semua pribadi yang terlibat penanganan virus corona di Jakarta, karena mereka paling berisiko untuk terpapar," kata Anies, Senin (16/3).

Kebijakan ini ia katakan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22/2016 tentang Standar Biaya. Besaran insentif tersebut juga menjadi batasan tertinggi yang bisa diberikan kepada tenaga medis.

(Baca: Antrean Mengular, Anies Kembalikan Jadwal Angkutan Umum Seperti Semula)

Sebagaimana diketahui, pada hari Senin (16/3), tercatat ada tambahan 17 kasus positif di Indonesia, dengan 14 di antaranya berasal dari Jakarta. Oleh karena itu, Anies menilai Jakarta memiliki risiko tinggi sehingga perlu kewaspadaan, namun ia meminta kepada masyarakat untuk tidak panik.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...