Terbitkan IMB Reklamasi Jakarta, Anies Disebut Tak Berbeda dengan Ahok

Dimas Jarot Bayu
17 Juni 2019, 16:35
reklamasi, Anies Baswedan, penerbitan IMB
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D terhenti karena bangunannya disegel Pemprov DKI Jakarta. Penyebabnya, pihak pengembang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau-pulau reklamasi tak berbeda jauh dengan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Fauzi Bowo alias Foke.

Pasalnya, tindakan tersebut merupakan upaya memfasilitasi agar proyek reklamasi terus berjalan. Selain itu, tindakan Anies menerbitkan IMB tengah membawa arah lingkungan hidup Jakarta semakin tidak jelas.

Advertisement

"Gubernur saat ini tidak ada bedanya dengan gubernur-gubernur sebelumnya yang memaksakan reklamasi terus berjalan," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di kantornya, Jakarta, Senin (17/6).

Tubagus pun mempertanyakan keputusan Anies menerbitkan IMB di pulau-pulau reklamasi. Ia menyorot peraturan yang mendasari penerbitan IMB tersebut, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Tubagus, aturan yang dijadikan acuan oleh Anies dalam menerbitkan IMB tersebut bermasalah. Karena, aturan yang diterbitkan pada 25 Oktober 2016 itu ditengarai hanya untuk menutupi keterlanjuran pembangunan di atas pulau reklamasi sejak 2015 lalu.

"Bagaimana mungkin Pergub yang dibuat dengan maksud dan tujuan memberikan pedoman dalam persiapan dan perencanaan pengembangan di atas pulau, namun kenyataannya aktivitas pembangunan sudah berproses dan berdiri," kata Tubagus.

Tubagus pun mempertanyakan apakah Anies ketika menerbitkan IMB untuk hunian di pulau reklamasi telah meminta pertimbangan dari tim ahli. Menurutnya, pertimbangan ahli ini harus ada sebagaimana penjelasan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005.

Anies pun dinilai tidak konsisten terkait permasalahan reklamasi. Hal ini ditunjukkan pada penyegelan bangunan yang ada di atas lahan reklamasi 2018 lalu, namun di tahun yang sama Anies mencabut penyegelan dengan alasan pengembang dianggap sudah memenuhi kewajiban.

Lebih lanjut, Tubagus menilai dalih Anies menerbitkan IMB atas dasar ketaatan dan good governance mengada-ada. Sebab, Tubagus menilai Anies saat ini sedang mencontohkan perilaku tata kelola yang buruk.

(Baca: DPRD DKI Sebut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi oleh Anies Tanpa Aturan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement