Pengacara Kivlan Zen Berencana Laporkan Eksekutor Pembunuh Lima Tokoh

Dimas Jarot Bayu
17 Juni 2019, 13:16
Kivlan Zen, Iwan, tersangka dugaan rencana pembunuhan empat tokoh
ANTARA FOTO/WIBOWO ARMANDO
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen berencana melaporkan tersangka dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei, H. Kurniawan alias Iwan ke Bareskrim Mabes Polri.

Iwan dilaporkan oleh kuasa hukum Kivlan karena menyampaikan keterangan palsu terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution menuding, keterangan yang diberikan Iwan palsu. Sebab, keterangan tersebut tak sesuai dengan fakta yang diketahui Kivlan dan beberapa saksi lainnya.

“Keterangan (Iwan) ini bertolak belakang dengan fakta yang diketahui oleh klien kami dan saksi-saksi kami, sehingga ini bisa mencemarkan nama baik klien kami,” kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6).

Selain itu, Pitra menilai tidak sepatutnya keterangan Iwan yang disampaikan kepada polisi disiarkan lewat berbagai media massa.

Pasalnya, kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei itu masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menilai, seharusnya keterangan Iwan tidak disebarkan, karena belum ada putusan pengadilan yang benar-benar menyatakan bahwa Kivlan bersalah dalam kasus tersebut.

“Jadi dengan keterangan daripada tersangka ini, kami keberatan,” ujar Pitra.

Atas dasar itu, Iwan dilaporkan dengan dasar Pasal 317 KUH-Pidana. Selain itu, kuasa hukum Kivlan menggunakan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada pun, bukti-bukti yang dilampirkan kuasa hukum Kivlan dalam melaporkan Iwan, yakni video dan foto tangkapan layar pemberitaan. Kuasa hukum Kivlan pun bakal menghadirkan tiga saksi yang akan memberikan keterangan tambahan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...