Revisi Materi Gugatan, Kubu Prabowo Merinci 5 Dalil Kecurangan Pilpres

Image title
14 Juni 2019, 19:57
BPN Prabowo-Sandiaga, Jokowi-Ma'ruf, sidang sengketa PIlpres 2019, MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto  dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

Dalam paparan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mendalilkan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalil kecurangan yang diutarakan BPN Prabowo-Sandiaga terdiri dari lima, yakni penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media serta diskriminasi perlakuan dan penegakan hukum.

Sejatinya lima dalil ini sudah tertera dalam permohonan yang disampaikan 24 Mei lalu, namun dalam perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 yang dibacakan pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), BPN Prabowo-Sandiaga merinci dalil-dalil yang dituduhkan ke kubu Jokowi-Ma'ruf.

BPN Prabowo-Sandiaga juga menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi untuk memenangkan Pilpres 2019 dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Karena dalil kecurangan itulah, BPN Prabowo-Sandiaga menyebut Jokowi-Ma'ruf harus diskualifikasi dari Pilpres 2019 serta meminta MK untuk menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang Pilpres 2019.

Tuntutan BPN Prabowo-Sandiaga jika MK tidak mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf adalah, meminta agar pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional.

(Baca: Meski Diprotes, Hakim MK Akomodir Revisi Permohonan Kubu Prabowo)

Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah

Pada dalil pertama, yakni penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, BPN Prabowo-Sandiaga menuding Jokowi yang merupakan petahana, menggunakan instrumen anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan Pilpres 2019.

Kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga menyebut, penggunaan anggaran negara dan program pemerintah sekilas tampak biasa, namun BPN Prabowo-Sandiaga meyakini beberapa program kerja yang dilakukan oleh Jokowi semata-mata demi memenangkan Pilpres 2019.

Kebijakan atau program kerja yang dituding BPN Prabowo-Sandiaga merupakan bentuk kecurangan antara lain:

  1. Menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri
  2. Menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal
  3. Menaikan gaji perangkat desa
  4. Menaikan dana kelurahan
  5. Mencairkan dana Bansos
  6. Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan)
  7. Menyiapkan Skema Rumah DP 0% untuk ASN, TNI dan Polri

BPN prabowo-Sandiaga menilai program-program kerja yang dilakukan oleh Jokowi melanggar aturan Pemilu, karena merugikan Prabowo-Sandiaga. Argumen ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282.

Pasal 282 menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Nah, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Jokowi dianggap BPN merupakan tindakan yang menguntungkan suara Jokowi-Ma'ruf dan secara otomatis merugikan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Program pembangunan infrastruktur pun tak luput dari tudingan. BPN Prabowo-Sandiaga menyebutkan, pembangunan infrastruktur disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

Paparan BPN mencontohkan saat peresmian MRT, Presiden Jokowi meminta khalayak yang hadir untuk mengangkat jari dan hal ini dipandang BPN Prabowo-Sandiaga sebagai tanda kampanye.

Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN

Soal dalil kecurangan dalam hal penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, BPN Prabowo-Sandiaga menyebut hal ini terlihat pada tindakan yang dilakukan jajaran-jajaran pemerintahan Jokowi. Beberapa tindakan yang merupakan bentuk penyalahgunaan birokrasi antara lain:

  1. Seruan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh netral dan harus mendukung pemerintah dengan menyampaikan program-program pemerintah.
  2. Dalam Rakornas Satpol PP dan Satlinmas pada 30 Januari 2019 lalu, Mendagri meminta agar Satpol PP mengkampanyekan keberhasilan pemerintah.
  3. Penggalangan kepala desa dalam Silaturahmi Nasional
  4. Mempengaruhi pendamping desa dalam menggunakan hak pilihnya dengan menaikkan honorarium dan bantuan biaya operasional yang diterima para pendamping desa pada 1 April 2019
  5. Penyalahgunaan anggaran CSR BUMN dengan tujuan mempengaruhi pemilih
  6. Ucapan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menyatakan bahwa data-data pencapaian bisa digunakan dalam debat capres
  7. Adanya iklan pembangunan infrastruktur di bioskop
  8. Maraknya dukungan kepala daerah untuk petahana

Selain delapan indikasi tersebut, BPN Prabowo-Sandiaga juga menyebutkan indikasi kecurangan secara nyata ditunjukkan sendiri oleh Presiden Jokowi dalam hal tidak mengambil cuti saat masa kampanye Pilpres 2019.

Tak hanya itu, BPN juga menyorot soal penggunaan dana BUMN untuk kepentingan kampanye Pilpres 2019. Hal ini ditunjukkan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga dengan adanya surat dari Kementerian Desa, PDT dan Transmingrasi kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk untuk membiayai kegiatan presiden di Garut, Jawa Tengah.

Terakhir, BPN Prabowo-Sandiaga menuding ada upaya pengerahan 150.000 pegawai BUMNpada 13 April 2019, yang bertepatan dengan kampanye akbar paslon nomor urut 01. Upaya pengerahan ini dipandang BPN merupakan bukti adanya penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...