Pemanfaatan Limbah Smelter Menunggu Regulasi Kementerian LHK

Image title
14 Juni 2019, 16:10
slag, smelter, pemanfaatan slag
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi, biji feronikel PT Aneka Tambang Tbk.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menyatakan limbah tambang (slag) yang berasal dari pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) belum bisa dimanfaatkan.

Ia menyebutkan, slag dari smelter belum bisa dimanfaatkan karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) belum mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan limbah smelter.

Advertisement

Slag yang dihasilkan dari pengolahan smelter nikel ataupun tembaga menurut Yunus selama ini dianggap sebagai limbah Bahan Berbaya dan Beracun (B3), sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

Padahal, jika berkaca dari negara lain, slag bisa dijadikan sebagai bahan baku bangunan, bahan pengerasan jalan, bahkan bisa dijadikan bahan baku pembuatan pupuk tanaman.

Pemanfaatan slag dari smelter sendiri sudah dilakukan di beberapa negara, seperti Kanada dan Amerika Serikat (AS).

"Nanti dari Kementerian LHK yang akan melakukan perubahan regulasi atau mungkin akan ada pedoman khusus," ujar Yunus saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/6).

Menurutnya, jumlah slag yang telah tertumpuk di smelter saat ini telah mencapai 17 juta ton. Slag ini berasal dari beberapa perusahaan seperti PT Aneka Tambang (Antam), PT Megah Surya Pertiwi, PT Virtue Dragon dan PT Vale Indonesia.

(Baca: Pemerintah Rencanakan Pemanfaatan Limbah Tambang Smelter)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement