Kontroversi Senjata Api Berusia Uzur yang Dituduhkan ke Soenarko
Advokat Senopati-08 yang bertindak sebagai tim kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Soenarko menyatakan, kliennya tidak pernah mencoba memperoleh senjata M16-A1 maupun M4 Carbine seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Pasalnya, senjata-senjata tersebut dinilai sudah uzur. Lalu, bagaimana perjalanan senjata yang dituduhkan dimiliki oleh Soenarko?
Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim yang juga mantan Kepala Badan Intelijen ABRI (BIA) di era 1990-an menjelaskan, masa aktif suatu tipe senjata api hanya sekitar 10 hingga maksimal 20 tahun. Meski, setelah melewati masa aktif tersebut, senjata api tersebut masih bisa untuk membunuh orang.
"Karena senjata, begitu dilewati 10 ribu hingga 20 ribu peluru, larasnya sudah aus, sudah non-standart, sudah under value, sudah tidak layak pakai bagi prajurit profesional," katanya dalam konferensi pers di Hotel Centuri, Jakarta, Jumat (31/5).
Jika memperbaiki senjata tersebut dengan penggantian laras pun Zacky menilainya tidak akan efektif, sebab harga pergantian laras hampir setara dengan harga senjata baru. Menurutnya, senjata dengan laras yang sudah aus tersebut lebih sering dimusnahkan.
Ia mencontohkan, pada Perang Dunia II, Amerika Serikat menggunakan senjata Garand M1 yang diciptakan tahun 1936. Usai Perang Dunia II pada 1945, senjata tersebut dipakai kembali dalam perang Korea tahun 1950 hingga 1953.
"Sesudahnya senjata itu dihancurkan dan dibuang ke laut. Artinya masa aktif senjata tersebut sekitar 17 tahun," kata Zacky.
Nah, senjata Garand M1 ini pernah digunakan Zacky sebagai alat instruksi pada tahun 1968 silam. Namun, saat itu ia menilai laras pada senjata tersebut sudah aus dan tidak bisa dipakai menembak dengan baik, karena muntahan peluru yang tidak tepat sasaran.
(Baca: Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Terseret Kepemilikan Senjata Ilegal)
Lantas, seperti apa awal mula kisah senjata yang dituduhkan dimiliki oleh Soenarko berasal? Zacky menjelaskan, setelah terlibat dalam Perang Dunia II dan Perang Korea, AS terlibat dalam perang di Vietnam pada tahun 1957. Dalam Perang Vietnam, senjata yang digunakan antara lain M-16-A1 dan AR-15.
Menurut Zacky, ada sekitar 2 juta hingga 3 juta pucuk senjata M-16-A1 dalam Perang Vietnam yang ditinggalkan usai tentara AS dipukul mundur. Senjata-senjata ini kemudian digunakan lagi dalam perang-perang di daerah Indocina lainnya.
Senjata-senjata ini digunakan perang di Kamboja yang dimulai pada 1967, oleh tentara Lon Nol. Pun demikian dengan Pol Pot kala mengambil alih kekuasaan di Kamboja, juga menggunakan senjata-senjata tersebut, ditambah AK-47.
Dari Kamboja, senjata-senjata tersebut pindah ke Laos di mana M-16-A1, AR-15, dan AK-47 juga terlibat dalam perang saudara yang pecah di periode 1970 hingga 1975. Perang tersebut diakhiri saat Pathet Lao mengambil kekuasaan dan mendirikan Republik Demokratik Rakyat Laos.
"Bayangkan, ini ada tiga daerah perang Indocina menggunakan tiga tipikal senjata itu. Kemudian, ada juga pemberontakan di Thailand Selatan yang juga menggunakan senjata yang sama, AK-47 dan AR-15 dan M-16-A1," ujarnya.
Zacky mengatakan, ini adalah cikal-bakal senjata AR-15 dan M-16-A1 masuk ke wilayah Indoensia, tepatnya Aceh. Nah, jika dihitung sejak era Perang Vietnam hingga Indonesia era-reformasi, maka umur senjata-senjata tersebut sudah 30-35 tahun.
Di Aceh, pada 2005 sebanyak 840 pucuk senjata dimusnahkan karena efek perjanjian damai Helsinki yang ditandatangani pada 2005. Namun, Zacky meyakini masih ada sebagian besar senjata masih disimpan oleh masyarakat Aceh.
Pada pemusnahan tahun 2005, Zacky menyebut senjata-senjata tersebut bisa dikategorikan kualitasnya di bawah 50% operasional. Senjata yang sudah dipakai 35 tahun dalam perang berbagai negara, diyakini larasnya sudah sangat aus. "Ekstrimnya, (senjata-senjata tersebut) rongsokan," kata Zacky.
Zacky mengatakan, senjata yang dituduhkan kepada Soenarko tersebut merupakan salah satu senjata di antara ribuan pucuk senjata yang masuk ke Aceh.
Namun, senjata itu sudah berumur lebih dari 30 tahun. Ia pun menyimpulkan, umur senjata tersebut sejatinya sudah habis.
(Baca: Kuasa Hukum Bantah Jenderal Soenarko Terlibat Kerusahan 22Mei)
Sebelumnya, Mayjen (Purn) Soenarko ditahan atas dugaan memiliki senjata ilegal, yang diduga akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional.
Namun, tim kuasa hukum Soenarko, yakni Advokat Senopati-08 menyebut kliennya tidak terlibat dalam kerusuhan aksi massa 22 Mei 2019. Selain itu, Soenarko disebut tidak ada hubungannya dengan senjata M16-A1 maupun M4 Carbine seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Dia membantah isu kabar yang sempat beredar tentang kepemilikan senjata dan dugaan makar yang dilakukan oleh kliennya. Firman mencoba meyakinkan bahwa Soenarko tidak pernah memasukan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, maupun menyimpan senjata M16-A1 maupun M4 Carbine.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pun meyakini senjata api yang dimiliki Soenarko adalah hasil rampasan perang saat masih aktif bertugas di TNI. Ryamizard juga tak berpikir senjata tersebut akan digunakan untuk membunuh empat pejabat negara, sebagaimana kabar yang tengah beredar.
“Senjata itu sudah ada dari dulu. Dia (Soenarko) memang perang terus di Timor Timur, di Aceh. Jadi, mungkin senjata rampasannya dahulu,” ujar Ryamizard di Komplek Istana Negara, Rabu (29/5).