Prabowo-Sandiaga Akhirnya Pilih Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Dimas Jarot Bayu
21 Mei 2019, 15:07
BPN, Prabowo-Sandiaga, MK, Pilpres 2019
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Prabowo dan Sandiaga Uno deklarasi kemenangan versi perhitungan kelompok sendiri.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya memutuskan akan mengajukan gugatan atas rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 ke MK.

Keputusan ini berbanding terbalik dengan sikap BPN Prabowo-Sandiaga sebelumnya yang menolak menggugat ke MK karena tak percaya dengan lembaga peradilan tersebut.

Advertisement

Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, gugatan ke MK akan dilayangkan sebelum tanggal 24 Mei 2019. Ini mengingat para peserta Pemilu 2019 hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara diumumkan.

"Pokoknya kami sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Dahnil, rencana gugatan ke MK ini diambil atas masukan dari pendukung Prabowo-Sandiaga di berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara.

Dahnil menjelaskan, para pendukung di daerah-daerah tersebut menyampaikan bahwa Prabowo-Sandiaga memerlukan langkah-langkah konstitusional untuk menggugat hasil Pemilu 2019.

(Baca: MK Pastikan Siap Tangani Gugatan Pemilu 2019)

Dahnil juga mengatakan, pendukung di daerah-daerah tersebut telah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

"Maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari banyak daerah itu walaupun terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum," kata Dahnil.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement