Polda Metro Jaya Tarik SPDP Prabowo
Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan pada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto atas dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penarikan SPDP semata-mata karena Polda Metro Jaya merasa perlu untuk menyelidiki terlebih dahulu sebelum benar-benar menerbitkan SPDP tersebut.
Penyelidikan mendalam menurut Argo perlu dilakukan sebab, keluarnya nama Prabowo atas dugaan makar semata-mata hanya merupakan keterangan yang diberikan oleh tersangka dugaan makar yang tengah diperiksa, yakni Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Karena baru sekadar pernyataan yang diutarakan Eggi dan Lieus, maka Polda Metro Jaya menurut Argo akan melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan silang dengan alat bukti lain.
"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya di terbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi dan Lieus. Oleh karena itu, belum diperlukan adanya penyidikan maka SPDP ditarik," ujar Argo, di Jakarta, Selasa (21/5).
(Baca: Prabowo Jadi Terlapor Makar, BPN Klaim Ucapan Capres Tak Bisa Dipidana)