Mahmud MD Beri Saran, Ketidakpuasan Hasil Pemilu Dibawa ke MK

Dimas Jarot Bayu
17 Mei 2019, 18:10
Mahfud, Pemilu 2019, MK
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyebut, pihak-pihak yang tak mau mempercayai kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilu 2019 adalah provokator. Menurut Mahfud, jumlah mereka sedikit dan tak akan mampu mengganggu proses Pemilu 2019.

"Yang tak percaya (MK) kan provokator yang sedikit jumlahnya atau orang yang sedang emosional," kata Mahfud di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Jumat (17/5).

Mahfud menilai, jumlah masyarakat yang mempercayai kinerja MK, khususnya dalam menangani sengketa Pemilu 2019, jauh lebih banyak. Karenanya, dia menilai segala permasalahan pada Pemilu 2019 lebih baik dilayangkan ke MK.

Ia mengingatkan, pihak-pihak yang tak sepakat dengan hasil Pemilu 2019 punya waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan ke MK setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara ditetapkan pada 22 Mei 2019. Ada pun, MK akan melakukan pemeriksaan administratif perkara pada 25 Mei-2 Juni 2019.

Jika hingga tanggal 25 Mei 2019 pihak-pihak yang tidak puas akan hasil Pemilu 2019 tidak melayangkan gugatan ke MK, maka hasil Pemilu 2019 yang diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 sah secara hukum.

Jika ada gugatan masuk, maka perkiraan hasil Pemilu 2019 dapat diputuskan MK adalah pada 2-28 Juni 2019. "Kalau sudah diputus, apa pun sudah selesai, tak ada jalan lain," kata Mahfud.

(Baca: Mahfud MD Sebut Gerakan People Power Tidak Diperlukan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...