KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Kasus Makelar Anggaran

Image title
3 Mei 2019, 20:40
KPK kasus suap, gratifikasi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Petugas berjaga di depan rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah menjadi tersangka dalam kasus suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain suap, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut, penetapan status tersangka pada Zulkifli, merupakan hasil dari penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh KPK.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai peiode 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," ujar Syarif, di Gedung KPK di Jakarta , Jumat (3/5).

Pada penyidikan ini, Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo, dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Sementara, pada perkara kedua, yakni gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Pertemuan antara Zulkifli dengan Yaya bermula di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Permohonan tersebut dikemudian hari disanggupi Yaya dengan fee sebesar 2%.

Pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

(Baca: Usut Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Menteri Perdagangan Enggartiasto)

Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk TA 2018 kepada Kemenkeu. Beberapa bidang yang diajukan antara lain Rumah Sakit (RS) rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, serta pendidikan.

Zulkifli kemudian kembali bertemu Yaya untuk membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli kemudian memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS, dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk, dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...