Bawaslu Akan Kaji Tuntutan Kubu Prabowo untuk Hentikan Situng KPU
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan proses penghitungan Sistem Informasi Hitung (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Situng KPU. Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum Sumi Dasco Ahmad menyatakan Situng KPU merugikan dan meresahkan masyarakat.
Anggapan tersebut berdasarkan dugaan adanya faktor human error pada proses penghitungan suara pada Situng KPU. Selain itu terdapat kesalahan penghitungan data yang membuat suara pasangan calon (paslon) nomor urut 02 tidak bergerak bahkan berkurang.
"Oleh karena itu kami di sini untuk meminta kepada Bawaslu agar proses Situng KPU segera dihentikan," katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Kamis (2/5).
Pihaknya kemudian meminta agar proses penghitungan suara Pilpres 2019 dilakukan secara manual. Dia menganggap hal ini termasuk pelanggaran administratif seperti yang tertera dalam UU Pemilu dan Bawaslu.
Sumi mengklaim pihaknya memiliki sejumlah bukti. Ia menyebutkan pihaknya memiliki bukti-bukti kesalahan penghitungan suara Pilpres 2019 dari Situng KPU beserta pelanggaran dari lapangan.
(Baca: TKN Sebut Tuduhan BPN Tentang Kecurangan Pemilu Tidak Masuk Akal)