Jika Temukan Kecurangan, Tim Prabowo Bawa Hasil Pilpres 2019 ke MK

Ameidyo Daud Nasution
18 April 2019, 20:56
Pilpres 2019, Prabowo, Sandiaga
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Prabowo dan Sandiaga Uno deklarasi kemenangan versi perhitungan suara kelompok sendiri.

Kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diajukan pihaknya. Hal tersebut dapat dilakukan apabila beberapa kondisi terjadi setelah penghitungan suara Pilpres 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan apabila dalam hasil penghitungan KPU ditemukan kecurangan masif dan terstruktur, peluang untuk membawa hasil pemilihan presiden ke MK terbuka. Sebelumnya, penghitungan suara Pilpres 2019 di KPU akan dibandingkan dengan penghitungan suara internal.

Andre mengatakan BPN memiliki penghitungan dengan suara masuk saat ini mencapai 60 % dari sekitar 800 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) seantero negeri. Dia mengklaim, dari data itu pemenangan Pilpres 2019 sudah jelas, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal inilah yang melatarbelakangi Prabowo melakukan deklarasi kemenangan.

(Baca: Timses Sebut Suara untuk Jokowi Makin Tinggi pada Pilpres 2019)

"Tapi bagaimana pun, perintah Undang-Undang untuk berpegang pada real count," kata Andre di Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4).

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...