Mahfud MD: Tak Ada Kecurangan Terstruktur dalam Pilpres 2019

Dimas Jarot Bayu
10 April 2019, 17:05
Pilpres 2019. Mahfud MD, KPU
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan di Sanggar Prativi Building, Jakarta, Selasa (31/7).

Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menilai upaya mengerahkan kekuatan massa (people power) atas tuduhan adanya kecurangan terstruktur dalam Pilpres 2019 tidak tepat. Sebab, Mahfud menilai kecurangan terstruktur tidak mungkin terjadi pada kontestasi politik tahun ini.

Menurut Mahfud, sudah ada jaminan hukum dan kelembagaan atas penyelenggaran Pilpres 2019. Jaminan tersebut salah satunya karena KPU merupakan lembaga yang bersifat mandiri dan independen.

KPU saat ini tidak lagi berada di bawah kendali pemerintah sebagaimana terjadi ketika masa Orde Baru. Para komisioner KPU pun dipilih oleh DPR yang beranggotakan partai-partai politik peserta Pemilu, sehingga tidak tepat apabila ada anggota partai yang ada di DPR ikut menuding KPU bisa diintervensi.

(Baca: Narasi Kecurangan dan Potensi Delegitimasi Pilpres 2019)

Mahfud pun menilai ada lembaga lain yang ikut mengawasi dan mengadili masalah pelanggaran Pemilu, yakni Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Sentra Gakkumdu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, pengawasan dalam Pilpres 2019 juga dilakukan oleh masyarakat secara bebas.

Ia menyebutkan saat ini, banyak pemantau Pilpres 2019 yang berasal dari dalam dan luar negeri yang ikut mengawasi jalannya kontestasi politik. Media massa juga bebas untuk memberitakan terkait proses penyelenggaran Pemilu. Ada pula lembaga survei, penghitung cepat, serta exit poll yang dapat menjadi alat pengukur dalam memahami situasi kepemiluan saat ini.

Kecurangan tersetruktur menurutnya mustahil terjadi, sebab jumlah TPS yang sedemikian banyak. "Ada 800.009 TPS. Kalau terstruktur bagaimana caranya? paling terjadi di satu dua tps yang kecil-kecil dan itu bisa diatasi oleh Bawaslu dan pengadilan," kata Mahfud di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/4).

Selain itu, kecurangan terstruktur juga tak mungkin terjadi karena perhitungan suara dilakukan secara manual. Penggunaan teknologi informasi hanya digunakan untuk membantu memberikan informasi setelah perhitungan resmi secara manual dilakukan.

Selama ini, salah satu isu kecurangan yang dialamatkan kepada KPU adalah, adanya penyedotan suara dari salah satu kandidat ke kandidat lain melalui program komputer. "Yang selalu dituduhkan tapi tidak masuk akal adalah adanya penyedotan suara melalui program komputer dari satu paslon ke paslon lain," kata Mahfud.

(Baca: Kampanye Ramai, BPN Percayai Survei yang Menangkan Prabowo)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...