Jaga Ekonomi, Kemenhub Godok Aturan Teknis Transportasi Larangan Mudik

Rizky Alika
1 Mei 2020, 06:30
Ilustrasi, aktivitas terminal yang sepi karena ada kebijakan larangan mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk meminimalisir dampak negatif kebijakan larangan mudik pada perekonomian.
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Ilustrasi, aktivitas terminal yang sepi karena ada kebijakan larangan mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk meminimalisir dampak negatif kebijakan larangan mudik pada perekonomian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji dampak larangan mudik pada perekonomian. Harapannya, kajian tersebut dapat menjadi dasar pembuatan aturan yang mampu menjaga keberlangsungan perekonomian.

Secara spesifik, aturan yang dimaksud akan menjadi turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Advertisement

Kajian yang dilakukan oleh Kemenhub ini didasarkan atas masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal tersebut berkaitan dengan pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam siaran pers, Kamis (30/4), Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, perlu pengaturan transportasi agar kebutuhan penting dan mendesak masyarakat dapat terakomodir.

"Sehingga, keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga," kata Adita, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (30/4).

Masukan juga diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Masukan diberikan sesuai dengan dampak kebijakan larangan mudik terhadap perekonomian nasional di berbagai sektor.

Saat ini, Kemenhub membahas masukan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Harapannya, hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat.

(Baca: Poin Penting Pembatasan Kendaraan dalam Permenhub Larangan Mudik)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement