Lunasi Utang Jatuh Tempo, BUMN Andalkan Kas dan Pinjaman Bank

Image title
1 Mei 2020, 12:56
Ilustrasi, pertemuan nasabah PT Permodalan Nasional Madani. Beberapa BUMN non-bank mengandalkan kas internal untuk pelunasan obligasi jatuh tempo tahun ini, salah satunya PNM. Sementara, BUMN lain seperti Pegadaian mengandalkan pinjaman bank.
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ilustrasi, pertemuan nasabah PT Permodalan Nasional Madani. Beberapa BUMN non-bank mengandalkan kas internal untuk pelunasan obligasi jatuh tempo tahun ini, salah satunya PNM. Sementara, BUMN lain seperti Pegadaian mengandalkan pinjaman bank.

Di saat bisnis terancam tumbuh lambat atau bahkan stagnan saat pandemi virus corona (Covid-19), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menghadapi utang obligasi jatuh tempo.

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tercatat ada 10 BUMN non-bank yang memiliki utang obligasi jatuh tempo tahun ini.

10 BUMN tersebut antara lain, PT Pegadaian, PT Waskita Karya Tbk, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Pupuk Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Timah Tbk, PT Hutama Karya, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Jasa Marga Tbk, PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengungkapkan, perseroan telah menyiapkan dana pelunasan melalui kas internal. Penggunaan kas internal ini ia yakini tak akan berpengaruh terhadap kemampuan PNM menyalurkan pembiayaan ke depan.

Berdasarkan data KSEI, PNM diketahui memiliki utang obligasi jatuh tempo pada 12 Juli 2020, yakni Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017 Seri A senilai Rp 750 miliar.

PNM percaya diri melunasinya dengan kas internal lantaran memiliki dana yang lebih dari cukup untuk melunasinya. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2020, posisi kas PNM tercatat sebesar Rp 3,24 triliun.

"Sementara, penerbitan obligasi baru bukan untuk pembayaran utang, tapi untuk pembiayaan. Seperti 28 April 2020 kami baru dapat dana Rp 250 miliar dari penjualan obligasi, itu seluruhnya untuk pembiayaan baru," kata Arief, kepada Katadata.co.id, Kamis (30/4).

(Baca: Utang Jatuh Tempo di Tengah Pandemi, Ini Strategi BTN dan Bank Mandiri)

Penggunaan kas internal kemungkinan juga akan diterapkan oleh Jasa Marga, untuk melunasi Obligasi Jasa Marga XIV Seri JM-10 Tahun 2010. Obligasi ini memiliki nominal sebesar Rp 1 triliun dan akan jatuh tempo 12 Oktober 2020.

Untuk utang obligasi ini, Jasa Marga memiliki kas yang cukup karena berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, posisi kas Jasa Marga tercatat sebesar Rp 4,34 triliun.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...