Penumpang Menumpuk di Bandara, Kemenhub Tegur AP II dan KKP

Image title
7 Mei 2020, 21:32
Ilustrasi, sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur AP II dan KKP karena kurang antisipatif terhadap kedatangan penumpang, yang menyebabkan terja
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Ilustrasi, sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur AP II dan KKP karena kurang antisipatif terhadap kedatangan penumpang, yang menyebabkan terjadinya penumpukan orang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Angkasa Pura II, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap kedatangan penumpang di bandara. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19).

Teguran ini dilantangkan oleh Kemenhub, lantaran pada hari Kamis (7/5) telah terjadi penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di Terminal 3 Soekarno-Hatta.

"Sesuai dengan Permenhub Nomor 18 tahun 2020, seluruh operator bandara diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ini termasuk dengan mengatur jaga jarak, baik saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam siaran pers, Kamis (7/5).

Ia menambahkan, Kemenhub juga telah mengingatkan KKP, yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang.

Pada Kamis (7/5), sepanjang siang hingga sore hari, tercatat ada lebih dari 400 orang penumpang warga negara Indonesia (WNI), yang sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba hampir bersamaan menggunakan empat maskapai yang berbeda.

Para penumpang tersebut harus melewati protokol kesehatan berupa pengecekan Health Alert Card, pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan saturasi oksigen, wawancara per penumpang dan rapid test untuk WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).

(Baca: Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...