Pemerintah Didesak Mengusut Tuntas Dugaan Perbudakan ABK Indonesia
Pemerintah didesak segara lakukan investigasi terhadap dugaan perbudakan, yang dialami oleh anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkan Ikan Tiongkok.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono mengatakan, pemerintah harus melakukan investigasi terutama soal proses penyalurana tenaga kerja. Sebab, ada indikasi praktik penyaluran tenaga kerja tidak sesuai standar organisasi perburuhan internasional atau International Labour Organization (ILO).
"Pemerintah harus menelusuri proses pemberangkatan yang dilakukan oleh penyalur atau perusahaan, karena dari kesaksian para ABK perusahaan penyalur tidak transparan," kata Harsono, kepada Katadata.co.id, Senin (11/5).
Para ABK yang disalurkan bekerja mengaku, perusahaan penyalur tidak transparan mengenai situasi kerja, dan jam kerja yang bakal dihadapi. Kemudian, para ABK tersebut tidak dibekali informasi yang memadai soal jaminan kesehatan.
Kondisi kerja yang dialami para ABK pun dipandang melanggar aturan ILO, mulai dari jam kerja yang terlampau panjang, dan kecilnya upah yang diterima. Kemudian, konsumsi tidak layak, yang membuat kesehatan para ABK terganggu, bahkan jatuh sakit.
Kondisi semakin diperparah dengan kejadian pembuangan jenazah tiga ABK asal Indonesia di laut. Padahal saat ini kapal hendak berlabuh di Korea Selatan, yang seharusnya bisa dimanfaatkan kapten kapal untuk berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia, untuk melakukan prosesi pemakaman yang layak.
(Baca: Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan ABK Indonesia)