Istana Sebut Teror Diskusi UGM Dilakukan Kelompok Partikelir

Image title
3 Juni 2020, 13:53
Ilustrasi, Istana Merdeka. Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut teror yang dilakukan pada diskusi UGM dilakukan kelompok partikelir yang ingin mengambil hati penguasa.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan-Pool/hp.
Ilustrasi, Istana Merdeka. Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut teror yang dilakukan pada diskusi UGM dilakukan kelompok partikelir yang ingin mengambil hati penguasa.

Kantor Staf Presiden (KSP) menduga, aksi teror yang dilakukan terhadap acara diskusi Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan oleh sub kekuasaan partikelir. Pelaku melakukan teror dengan tujuan mengambil hati penguasa demi kepentingan tertentu.

Staf Ahli KSP Doni Gahral Adian menegaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak pernah menyalahgunakan kekuasaannya demi kepentingan tertentu. Kekuatan politik pemerintahan sekarang pun dinilai tak sekuat rezim Orde Baru, karena telah memiliki banyak pengawas baik di dalam maupun di luar pemerintahan.

"Saya yakin itu (aksi teror) bukan ulah pemerintahan resmi, tapi itu ulah sub kekuasaan partikelir dan bertujuan untuk mengambil hati pemegang kekuasaan. Tujuannya, untuk mendapatkan reputasi dan mobilisasi politik," kata Doni dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (3/6).

Ia menambahkan, pihak akademisi harus diberi kebebasan akademik tanpa campur tangan dari kekuasaan, agar dapat mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan bangsa. Pemerintah saat ini pun sangat menghargai proses akademik, sehingga tuduhan-tuduhan negatif terhadap pemerintah kurang tepat.

Tak hanya itu, kekuatan politik pemerintah pasca reformasi telah lebih terkontrol. Sebab, setelah reformasi pengawasan dan keterbukaan pemerintah begitu luas, bahkan partai pendukung pemerintah bisa saja menjadi oposisi dan mengkoreksi kebijakan-kebijakan yang diambil.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan, jika pelaku teror diidentifikasi merupakan sub kekuasaan partikelir maka telah terjadi penyelewengan kekuasaan atau abuse of power.

Pasalnya, dalam ilmu hukum tata negara tidak dikenal adanya sub kekuasaan partikelir. Artinya, hal ini menunjukkan adanya perpecahan dalam tubuh pemerintahan saat ini.

(Baca: Mahfud Minta Polisi Usut Pelaku Teror Panitia Diskusi UGM)

"Kalau yang terjadi demikian malah mengerikan, karena yang dihadapi oleh rakyat bukan hanya represivitas baik dari aparat atau kelompok intoleran. Melainkan juga pembangkangan yang dilakukan oleh kekuasaan partikelir di dalam nadi kekuasaan yang riil itu sendiri," kata Julius.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...