Ibadah Haji Tahun Ini Batal, Berikut Cara Tarik Setoran Dana BPIH

Image title
3 Juni 2020, 17:47
Ilustrasi, manasik haji. Pemerintah mengumumkan tahapan penarikan setoran BPIH karena ibadah haji 2020 ditiadakan.
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi, manasik haji. Pemerintah mengumumkan tahapan penarikan setoran BPIH karena ibadah haji 2020 ditiadakan.

Kementerian Agama atau Kemenag telah membatalkan ibadah haji tahun ini imbas pandemi virus corona atau Covid-19. Seluruh jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat menggunakannya untuk ibadah haji tahun depan, atau menarik kembali uang tersebut.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pembatalan ibadah haji mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah. Meski diambil setorannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji di tahun depan.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam siaran pers, Rabu (3/6).

Prosedur yang harus dilakukan jemaah untuk menarik kembali yang setoran BPIH adalah, dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten maupun Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah wajib menyertakan beberapa persyaratan, seperti bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran BPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan aslinya. Selain itu, jemaah harus membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya, serta mencantumkan nomor telepon.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi, dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

(Baca: Kemenag Batalkan Ibadah Haji 2020, Jemaah Bisa Minta Pengembalian Dana)

"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi Haji dan Umrah akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu atau SISKOHAT," kata dia.

Kemudian, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis. Surat ini akan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT. Kemudian akan ditindaklanjuti, dengan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) casu quo Badan Pelaksana BPKH.

Setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, bank penerima setoran BPIH akan segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari, dengan rincian dua hari di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” kata dia.

Sementara, bagi jemaah yang telah meninggal dunia nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati oleh keluarga. Pengganti porsi tersebut bisa menjadi jemaah haji tahun depan selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini imbas pandemi virus corona yang tak kunjung mereda baik di Arab Saudi maupun di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan kepada seluruh jamaah haji yang menggunakan kuota reguler maupun kuota haji khusus.

"Hingga saat ini pihak Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dan kami juga tak memiliki waktu untuk mempersiapkannya, jadi berdasarkan keputusan itu pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji pada tahun 2020," kata Fachrul, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (2/6).

Adapun pada tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sedangkan total biaya perjalanan haji ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

(Baca: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Bisnis Travel Haji Rugi Rp 10 Triliun)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...