Kementerian ESDM Tolak Pelonggaran Royalti Batu Bara

Image title
5 Juni 2020, 19:40
Ilustrasi, kapal tongkang pengangkut batu bara. Pemerintah menolak permohonan relaksasi royalti batu bara dari pengusaha tambang karena jika dipenuhi makin mengurangi PNBP minerba.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi, kapal tongkang pengangkut batu bara. Pemerintah menolak permohonan relaksasi royalti batu bara dari pengusaha tambang karena jika dipenuhi makin mengurangi PNBP minerba.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak relaksasi pembayaran royalti batu bara. Ini merupakan respons pemerintah atas permintaan relaksasi yang diajukan oleh para pelaku usaha tambang batu bara.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menyatakan, penolakan tersebut karena pembeli telah memberikan uang muka di awal dalam proses jual beli batu bara.

"Jadi kalau perusahaan menerima pembayaran di muka, pemerintah juga sama-sama mendapatkannya," kata Johnson dalam diskusi media secara daring, Jumat (5/6).

Selain itu, pemerintah telah merevisi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini imbas pandemi virus corona atau Covid-19. Adapun, target PNBP mineral dan batu bara (minerba) sebelum pandemi corona dipatok sebesar RP 44,34 triliun, diturunkan menjadi Rp 35,9 triliun.

Ia mengatakan, pemerintah tidak mengharapkan adanya penurunan target PNBP minerba kembali. Jika permintaan asosiasi batu bara dipenuhi, maka penerimaan negara bisa makin turun.

(Baca: ESDM Proyeksi Harga Batu bara Mulai Naik Tahun Depan ke Level US$ 66)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...