RI Bersiap Ajukan Sengketa Sawit ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO

Rizky Alika
8 Juni 2020, 17:19
Ilustrasi, kebun kelapa sawit. Pemerintah menyiapkan pengajuan panel sengketa kelapa sawit dengan Uni Eropa dan akan diajukan dalam pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa WTO 29 Juni.
Katadata
Ilustrasi, kebun kelapa sawit. Pemerintah menyiapkan pengajuan panel sengketa kelapa sawit dengan Uni Eropa dan akan diajukan dalam pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa WTO 29 Juni.

Indonesia telah menyiapkan pengajuan panel ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait sengketa kelapa sawit dengan Uni Eropa. Panel tersebut diajukan untuk pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO secara virtual pada 29 Juni 2020.

"Nantinya, pada 29 Juni ada pertemuan DSB secara virtual. Kami tetap masukkan request panel establishment dalam DSB meeting meski secara virtual," kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan Pradnyawati, dalam sebuah webinar, Senin (8/6).

Sebagaimana diketahui, Indonesia menggugat Uni Eropa atas kebijakan Renewable Energi Directive II (RED II) dan Delegated Regulation. Kebijakan tersebut dianggap telah mendiskriminasi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), terutama untuk bahan baku biofuel.

Prandya mengatakan, proses gugatan terus berjalan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Indonesia melalui tim Delegasi Republik Indonesia (Delri) yang dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga telah berkonsultasi dengan Uni Eropa.

Konsultasi dilakukan pada 19 Februari 2020 di kantor WTO Jenewa, Swiss. Dalam konsultasi tersebut, Indonesia berupaya meminta jawaban atas 108 pertanyaan yang telah dilayangkan kepada Uni Eropa terkait RED II, dan Delegated Regulation.

(Baca: Standarisasi Biodiesel Berkelanjutan Mendesak Dilakukan)

Konsultasi itu pun dilakukan untuk mencari solusi atau kesepakatan bersama atas konflik tersebut. Namun, Uni Eropa menyatakan tidak mengubah kebijakan tersebut. "Tidak ada mutualy great solution di bawah tangan," ujarnya.

Oleh karena itu, selama 60 hari sejak proses konsultasi dilakukan, Indonesia berhak membawa sengketa tersebut ke panel DSB WTO.

Namun, panel DSB WTO tersebut belum terlaksana, meski tenggat waktu 60 hari tersebut sudah berakhir. Pasalnya, WTO tidak menggelar sidang panel selama pandemi covid-19.

Sekadar informasi, Uni Eropa memberlakukan aturan arahan energi terbarukan atau RED II. Aturan itu menyatakan, konsumsi bahan bakar nabati berisiko tinggi di Uni Eropa akan dibatasi pada 2020-2023. CPO masuk dalam kategori minyak nabati berisiko tinggi.

Selain itu, Uni Eropa mengenakan bea masuk antisubsidi dengan rentang marjin 8-18% untuk biodiesel Indonesia. Penyebabnya, Uni Eropa menilai pemerintah Indonesia memberikan fasilitas subsidi kepada produsen atau eksportir biodiesel yang melanggar ketentuan WTO.

(Baca: Ekspor Sawit ke Tiongkok Turun, Kementan Bidik Pasar India & Pakistan)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...