Kemenperin akan Merevisi Aturan TKDN untuk Dorong Investasi Komponen

Image title
21 Juni 2020, 17:30
Ilustrasi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Untuk meningkatkan investasi di sektor komponen elektronika, Kementerian Perindustrian akan merevisi aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Untuk meningkatkan investasi di sektor komponen elektronika, Kementerian Perindustrian akan merevisi aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minta pelaku industri elektronika mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkannya. Hal ini diperlukan, guna mengundang investasi industri pendukung atau komponen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, untuk mengoptimalkan TKDN produk elektronika pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 68 Tahun 2015. Aturan ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika.

Advertisement

“Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail,” kata Menperin, dilansir dari Antara, Minggu (21/6).

Salah satu pokok yang akan direvisi oleh Kemenperin adalah, pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Nantinya, penghitungan TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan non-digital.

Perhitungan TKDN untuk produk digital nantinya akan dihitung dengan bobot 70% pada aspek manufaktur, dan 30% dari aspek pengembangan. Sementara untuk produk non-digital, penghitungannya menggunakan bobot 80% pada aspek manufaktur, dan 20% dari aspek pengembangan.

(Baca: Kemenperin Dorong IKM Ikuti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)

Adapun, untuk penghitungan TKDN jasa perangkat lunak atau software, akan diatur melalui Permenperin terpisah.

"Tata cara penghitungan secara detail akan dijelaskan dalam revisi peraturan tersebut, sehingga bisa diimplementasikan di lapangan," ujarnya.

Tak hanya soal penghitungan TKDN, Kemenperin juga akan menyederhanakan proses permohonan penilaian TKDN. Hal ini diperlukan untuk memangkas rantai birokrasi, sehingga prosesnya jauh lebih cepat.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement