Ombudsman Nilai Kepatuhan Pemenuhan Dokumen Penyidikan Masih Rendah

Dimas Jarot Bayu
25 Juni 2020, 13:50
Ilustrasi, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala. Melalui survei kepatuhan hukum, Ombudsman menilai tingkat kepatuhan hukum terkait pemenuhan unsur dokumen di tahap penyidikan oleh Kepolisian masih rendah.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala. Melalui survei kepatuhan hukum, Ombudsman menilai tingkat kepatuhan hukum terkait pemenuhan unsur dokumen di tahap penyidikan oleh Kepolisian masih rendah.

Ombudsman RI menilai tingkat kepatuhan hukum terkait pemenuhan unsur dokumen di tahap penyidikan oleh Kepolisian masih rendah. Penilaian ini didasarkan atas survei kepatuhan hukum 2019, yang dijalankan di empat lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Berdasarkan survei, skor pemenuhan unsur dokumen di tahap penyidikan sebesar 31,85%. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan capaian 2018, di mana skor pemenuhan unsur dokumen tercatat sebesar 46,66%.

"Itu ternyata belum ideal, belum benar. Paling tidak benar di Kepolisian," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, dalam konferensi video, Kamis (25/6).

Masih rendahnya kepatuhan hukum tersebut, seringkali terjadi karena adanya kesalahan penulisan dalam dokumen penyidikan. Bahkan, kesalahan terjadi pada penulisan identitas dalam berita hukum. Ia menilai, kondisi tersebut mungkin terjadi karena polisi terlalu tergesa-gesa dalam mengusut perkara.

Adapun, Ombudsman mencatat tingkat kepatuhan hukum dalam aspek ketersediaan dokumen di tahap penyidikan sudah cukup tinggi. Adrianus mengatakan, skor kepatuhan hukum dalam aspek ketersediaan dokumen mencapai 83,39%.

Pada tahap penuntutan, hasil survei menunjukkan tingkat kepatuhan hukum dalam aspek ketersediaan dokumen mencapai 96,36%. Sementara dari aspek pemenuhan unsur dokumen, tingkat kepatuhan hukumnya sedang, yakni 70,62%.

Kemudian, di tahap peradilan, Ombudsman mencatat tingkat kepatuhan hukum dalam aspek ketersediaan dokumen memiliki skor 100%. Dalam aspek pemenuhan unsur dokumen, tingkat kepatuhan hukum di tahap peradilan sebesar 83,39%.

(Baca: Ombudsman: Masyarakat Soroti Enam Data Terkait Covid-19)

Sedangkan, di tahap pemasyarakatan, tingkat kepatuhan hukum dalam aspek ketersediaan dokumen mencapai 83,36%. Dalam aspek pemenuhan unsur dokumen, tingkat kepatuhan hukumnya masih rendah, yakni 53,79%.

Ombusdman menyarankan, agar lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian dapat memperbaiki masalah administrasi yang ada. Jika tidak dilakukan, Adrianus khawatir hal tersebut dapat mengakibatkan penyalahgunaan di tahapan penyidikan.

"Administrasi yang baik untuk mencegah penyalahgunaan. Ini suatu panggilan kepada Polri untuk perbaiki administrasinya," katanya.

Ombudsman juga meminta lembaga penagak hukum dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara tindak pidana umum secara baik. Selain itu, juga harus melakukan evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Ia pun menyarankan agar Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dapat menciptakan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi.

Sebagai informasi, Ombudsman menjalankan survei kepatuhan di 11 provinsi, yakni Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Barat.

(Baca: Ombudsman Duga Ada Calo Loloskan Calon Penumpang di Bandara Soetta)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait