Ombudsman Nilai Kepatuhan Pemenuhan Dokumen Penyidikan Masih Rendah

Dimas Jarot Bayu
25 Juni 2020, 13:50
Ilustrasi, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala. Melalui survei kepatuhan hukum, Ombudsman menilai tingkat kepatuhan hukum terkait pemenuhan unsur dokumen di tahap penyidikan oleh Kepolisian masih rendah.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala. Melalui survei kepatuhan hukum, Ombudsman menilai tingkat kepatuhan hukum terkait pemenuhan unsur dokumen di tahap penyidikan oleh Kepolisian masih rendah.

Ombudsman RI menilai tingkat kepatuhan hukum terkait pemenuhan unsur dokumen di tahap penyidikan oleh Kepolisian masih rendah. Penilaian ini didasarkan atas survei kepatuhan hukum 2019, yang dijalankan di empat lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Berdasarkan survei, skor pemenuhan unsur dokumen di tahap penyidikan sebesar 31,85%. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan capaian 2018, di mana skor pemenuhan unsur dokumen tercatat sebesar 46,66%.

Advertisement

"Itu ternyata belum ideal, belum benar. Paling tidak benar di Kepolisian," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, dalam konferensi video, Kamis (25/6).

Masih rendahnya kepatuhan hukum tersebut, seringkali terjadi karena adanya kesalahan penulisan dalam dokumen penyidikan. Bahkan, kesalahan terjadi pada penulisan identitas dalam berita hukum. Ia menilai, kondisi tersebut mungkin terjadi karena polisi terlalu tergesa-gesa dalam mengusut perkara.

Adapun, Ombudsman mencatat tingkat kepatuhan hukum dalam aspek ketersediaan dokumen di tahap penyidikan sudah cukup tinggi. Adrianus mengatakan, skor kepatuhan hukum dalam aspek ketersediaan dokumen mencapai 83,39%.

Pada tahap penuntutan, hasil survei menunjukkan tingkat kepatuhan hukum dalam aspek ketersediaan dokumen mencapai 96,36%. Sementara dari aspek pemenuhan unsur dokumen, tingkat kepatuhan hukumnya sedang, yakni 70,62%.

Kemudian, di tahap peradilan, Ombudsman mencatat tingkat kepatuhan hukum dalam aspek ketersediaan dokumen memiliki skor 100%. Dalam aspek pemenuhan unsur dokumen, tingkat kepatuhan hukum di tahap peradilan sebesar 83,39%.

(Baca: Ombudsman: Masyarakat Soroti Enam Data Terkait Covid-19)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement