Pengusaha Sebut Larangan Impor APD dan Alat Medis Perlu Dikaji

Rizky Alika
9 Juli 2020, 19:22
Ilustrasi, petugas medis mengenakan pakaian dan alat pelindung diri (APD). Pelaku usaha menilai perlu ada kajian soal larangan impor alat medis karena beberapa peralatan baru diproduksi secara massal di dalam negeri saat pandemi.
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Ilustrasi, petugas medis mengenakan pakaian dan alat pelindung diri (APD). Pelaku usaha menilai perlu ada kajian soal larangan impor alat medis karena beberapa peralatan baru diproduksi secara massal di dalam negeri saat pandemi.

Pelaku usaha alat kesehatan menilai permintaan penghentian impor alat kesehatan yang diutarakan Presiden Joko Widodo perlu diikuti kajian. Sebab, meski beberapa alat medis bisa diproduksi di dalam negeri, ada sejumlah alat medis yang harus dikaji apakah masih perlu impor atau tidak.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan, aturan larangan impor APD dan masker diperlukan. Sebab, industri di dalam negeri sudah memiliki kapasitas yang mumpuni untuk memenuhi kebutuhan. Bahkan, aturan larangan ekspor untuk dua perlengkapan medis ini sudah dicabut.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat menutup keran ekspor APD dan masker untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, aturan tersebut telah dicabut lantaran produksi APD dan masker lokal telah berlebih.

"Sudah dicabut larangan ekspor, tapi tidak ada peraturan menteri yang melarang impor. Karena aneh juga kita sudah bisa produksi dan ekspor, tapi masih impor," kata Randy, kepada Katadata.co.id, Kamis (9/7).

Sebelum virus corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia, kebutuhan alat kesehatan 90% dipenuhi dari impor, sementara sisanya 10% berasal dari produksi. Kemudian, produsen lokal terus berkembang selama pandemi corona, sehingga produksi APD, masker, hingga ventilator meningkat.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah membatasi impor alat kesehatan yang telah diproduksi secara masif di dalam negeri. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan tarif bea masuk.

Namun, larangan impor menurutnya, harus melalui kajian lebih lanjut. Sebab, sejumlah alat kesehatan, seperti ventilator, alat tes cepat atau rapid test kit dan alat tes polymerase chain reaction (PCR) baru mulai diproduksi secara masif di Indonesia beberapa bulan yang lalu.

(Baca: Jokowi Larang Impor Alat Medis hingga Alutsista)

"Harus hati-hati, lihat dulu apakah produksi beberapa alat ini bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri atau tidak," katanya.

Adapun, impor alat kesehatan sebagian besar berasal dari Tiongkok. Selain itu, sejumlah impor alat kesehatan lainnya ikirim dari Korea, Jepang, hingga Eropa.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, terjadi peningkatan signifikan pada produksi berbagai produk APD, seperti protective suite, pakaian operasi dan masker operasi.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, diperkirakan terjadi surplus produksi sebesar 1,96 miliar unit untuk masker bedah, 377,7 juta unit masker kain, 13,2 juta unit pakaian bedah, dan 356,6 juta unit pakaian pelindung medis hingga Desember 2020

Jokowi meminta kebutuhan medis untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 tidak lagi dipenuhi dari luar negeri. Alasannya, kebutuhan medis untuk penanganan pandemi corona, mulai dari obat, alat uji PCR, hingga perangkat rapid test sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut perusahaan di dalam negeri sudah bisa memproduksi 17 juta alat pelindung diri (APD) per bulannya. Padahal, kebutuhan APD untuk penanganan pandemi corona hanya sekitar 4-5 juta unit.

(Baca: Produksi 4,7 Miliar Masker/Tahun, Kemenperin Dorong Industri Ekspor)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...