Banyak Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop Tambah Isi RUU Perkoperasian

Image title
10 Juli 2020, 17:44
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki. Kementerian Koperasi dan UKM memasukkan tiga usulan tambahan dalam RUU Perkoperasian untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan keamanan anggota.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki. Kementerian Koperasi dan UKM memasukkan tiga usulan tambahan dalam RUU Perkoperasian untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan keamanan anggota.

Maraknya kasus gagal bayar yang menimpa koperasi simpan pinjam (KSP) membuat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berbenah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah, menambah isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Akhmad Zabadi mengatakan, banyaknya kasus gagal bayar yang menimpa KSP membuat fungsi pembinaan ditingkatkan, diiringi dengan pengawasan yang tegas. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan penguatan koperasi masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, dan menambah isi RUU Perkoperasian.

“Secara aktif terlibat dalam perumusan, dan berkomitmen mendorong penyelesaian kedua regulasi tersebut,” Kata Zabadi, kepada Katadata.co.id, Jumat (10/7).

Dalam RUU Perkoperasian, ada tiga usulan Kemenkop UKM untuk memperkuat pengawasan dan memastikan keamanan koperasi. Usulan tersebut antara lain, pengaturan pengawasan, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, serta penentuan sanksi pidana dan denda.

Untuk pengawasan, Kemenkop UKM telah menyusun langkah untuk lima tahun ke depan, yang masuk dalam program sistem pengawasan terintegrasi. Zabadi menjelaskan, ke depan akan ada penyeragaman sistem pengawasan koperasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Penyelenggaraan pengawasan dilakukan secara terintegrasi, dengan pendekatan berbasis risiko, dan membagi koperasi dalam klaster seperti perbankan, yakni Buku I, II, III, dan IV. Kemudian, penentuan pengawasan berbasis good corporate governance (GCG), dan kinerja,” ujarnya.

(Baca: Benahi Sistem Pengawasan Jadi Alasan Kemenkop Setop Izin Pendirian KSP)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...