Sistem Pemerintahan Berbasis Digital Siap Beroperasi pada 2023
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bisa beroperasi secara penuh pada 2023. Upaya untuk mendorong tercapainya target tersebut, ditandai dengan pembangunan pusat data atau data center berbasis cloud milik negara.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini transformasi digital di sektor pemerintah telah berjalan dan proses integrasinya bakal terus dikembangkan secara bertahap.
"Transformasi digital di sektor pemerintah terus berjalan, dan kami targetkan pada 2023 sudah mulai masif," ujar Semuel dalam video conference, Selasa (21/7).
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem interoperabilitas bagi aplikasi-aplikasi pemerintah, baik di tingkat kementerian dan lembaga (K/L) pusat maupun daerah. Kebijakan ini, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan SPBE memiliki empat tujuan, antara lain manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas. Kemudian, mewujudkan pelayanan publik yang bersih, dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.
Pemerintah juga bakal mempersiapkan aplikasi yang bersifat umum, agar bisa melayani masyarakat di ruang digital melalui satu sistem. Beberapa aplikasi yang dimaksud antara lain, e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-payment, hingga e-money.
"Pemerintah juga bakal menyiapkan sistem non-tunai atau cashless, sehingga di sektor pelayanan publik lagi menggunakan uang fisik," ujarnya.
Kemudian, pemerintah juga bakal mengintegrasikan pelayanan publik berbasis elektronik atau e-services untuk pelayanan publik. Pemerintah, menurut dia, pun tengah memikirkan untuk membangun super-app khusus untuk melayani masyarakat, sehingga seluruh layanan publik hanya menggunakan satu aplikasi.
Sebelumnya, Semuel mengatakan bahwa pemerintah memiliki banyak data dan jumlahnya bakal terus meningkat. Karena itu, pemerintah butuh infrastruktur khusus untuk menyimpan data-data ini, salah satunya melalui cloud.
"Cloud ini bakal dikelola oleh pemerintah, untuk menyimpan data-data strategis dan juga layanan umum. Langkah ini penting, untuk menjaga data strategis disimpan di dalam negeri,” kata Semuel, saat konferensi pers pada 4 November 2019.
Begitu juga dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau perusahaan berbasis digital, yang ingin menggunakan layanan cloud dari pihak ketiga, maka wajib mengklasifikasikan datanya terlebih dahulu.
Sebab, data strategis tidak boleh ditempatkan di layanan cloud milik pihak ketiga yang berbasis di luar negeri. Sehingga, data-data itu harus disimpan di cloud milik negara.
Penulis/Reporter: Cindy Mutia Annur