Pemerintah Dorong Konsensus Pajak Digital Global Rampung Tahun Ini

Fahmi Ahmad Burhan
23 Juli 2020, 20:25
Ilustrasi, layanan streaming film. Pemerintah mendorong kesepakatan pajak digital rampung tahun ini, agar bisa menarik PPh dari perusahaan digital.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Ilustrasi, layanan streaming film. Pemerintah mendorong kesepakatan pajak digital rampung tahun ini, agar bisa menarik PPh dari perusahaan digital.

Pemerintah mendorong Organisasi untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menghasilkan kesepakatan atau konsensus mengenai pajak digital secara global.

Pemerintah ingin tahun ini konsensus bisa disepakati agar dapat menarik Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan teknologi global seperti Netflix, Amazon, hingga Google.

"Kami memang ingin dorong konsensus terkait pajak digital, karena kami melihat manfaat besar ketika OECD menelurkan kesepakatan ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam video conference, Kamis (23/7).

Pemerintah saat ini masih memiliki perjanjian pajak atau tax treaty dengan 60 negara, termasuk Amerika Serikat (AS). Sesuai perjanjian tersebut, subjek pajak luar negeri yang dapat dipungut PPh hanya perusahaan yang memiliki kehadiran fisik.

Alhasil, pemerintah belum bisa menarik PPh dari Netflix hingga Google meski sudah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, yang memuat pengenaan PPh pada perusahaan digital.

Dalam Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan Covid-19 itu, pemerintah mengatur pengenaan PPh terhadap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). SLPN yang dianggap memiliki significant economic presence akan dikenakan PPh.

Significant economic presence yang dimaksud dapat berupa jumlah penjualan di Indonesia, omzet konsolidasi grup, hingga jumlah pengguna aktif media digital. Bila tidak dapat dikenakan PPh, pemerintah akan mengenakan pajak transaksi elektronik kepada SPLN, yang diatur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).

Layanan perusahaan digital asing di Indonesia tercatat makin masif digunakan. Sebagai gambaran, pengguna layanan streaming film asal AS, Netflix di Indonesia tercatat semakin meningkat.

Berdasarkan data Nakono.com Pada 2017, total pelanggan streaming Netflix Indonesia mencapai 95.000 orang. Pada 2018, pelanggan Netflix Indonesia tumbuh 2,5 kali lipat menjadi 237.300 pelanggan. Jumlahnya diperkirakan meningkat pada 2019 sebanyak 482.000 pelanggan, dan pada 2020 diproyeksi mencapai 907.000 pelanggan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...