Sri Mulyani Siapkan Tujuh Insentif untuk Industri Media saat Pandemi

Image title
25 Juli 2020, 09:07
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah memastikan akan memberi sejumlah insentif untuk industri media di tengah pandemi corona.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah memastikan akan memberi sejumlah insentif untuk industri media di tengah pandemi corona.

Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada industri media. Insentif ini untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kepastian insentif bagi industri media tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, serta sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional pada Jumat (24/7).

Advertisement

“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” kata Mohammad Nuh, dalam siaran pers.

Adapun, tercatat ada tujuh poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan dengan Dewan Pers dan sejumlah asosiasi media. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Penghapusan PPN untuk kertas koran ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Melalui PMK, ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

Kedua, pemerintah mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Kelima, pemerintah akan memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi, dari semula turun 30% menjadi 50%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement