Pemerintah Masih Akan Pangkas 96 Badan, Komisi dan Lembaga Negara
Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan, masih ada 96 badan, komisi, dan lembaga yang akan dipangkas. Alasannya, banyaknya lembaga membuat kondisi pengelolaan anggaran tidak efisien, dan menimbulkan birokrasi tumpang-tindih.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, upaya untuk menyederhanakan kelembagaan negara telah dimulai sejak lama, didahului dengan pemangkasan 23 lembaga dan badan selama periode 2015-2017. Namun, upaya tersebut belum cukup karena gemuknya kelembagaan membuat kinerja aparatur sipil negara (ASN) tidak efisien.
"Sekarang masih ada 96 badan, komisi maupun lembaga termasuk komite yang ada akan dipangkas," kata Tjahjo, dalam sebuah forum diskusi daring, Selasa (28/7).
Ia mencontohkan, beberapa lembaga dengan birokrasi tumpang tindih dan tidak efisien seperti pembangunan jembatan penyeberangan Surabaya-Madura.
Proyek ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tjahjo mengatakan, seharusnya pengelolaannya bisa dilebur menjadi satu lembaga saja.
Saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara tengah melakukan inventarisasi beberapa lembaga yang dibentuk melalui Undang-undang (UU), dan non-UU, yang berpotensi dihapuskan atau diintegrasikan.
Adapun, dasar integrasi lembaga adalah, keterkaitan tugas, dan fungsi dengan kementerian atau lembaga lainnya, yang berpotensi tumpang tindih.
"Tujuannya untuk mengurangi pemborosan kewenangan, dan menjurus pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.
Setelah proses inventarisasi selesai, Kementerian PANBR akan membawa rencana tersebut untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Targetnya, proses penyederhanaan birokrasi rampung tahun ini, dengan proses hingga Juli 2020 sudah mencapai 60%.
Tjahjo optimistis penyederhanaan lembaga dapat rampung tahun ini, karena banyak badan atau lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara, badan atau lembaga yang dibentuk melalui UU harus melalui persetujuan DPR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan sebagai upaya perampingan organisasi pemerintah.
Menurut Kepala Negara, pembubaran lembaga dilakukan agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat. Sebab, menurutnya hanya negara yang dapat bergerak cepat yang mampu menjadi pemenang dalam kompetisi global saat ini.
"Negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara besar mengalahkan negara yang kecil," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).
Pembubaran lembaga ini dilakukan untuk menghemat biaya, sehingga anggaran yang diperuntukkan bagi 18 lembaga negara itu dapat dikembalikan ke kementerian/lembaga lain supaya bekerja lebih baik lagi ke depannya.