Pelaku Migas Berharap Keleluasaan Skema Kontrak Diikuti Insentif

Image title
3 Agustus 2020, 13:41
Ilustrasi, pengeboran minyak lepas pantai. Pelaku usaha sektor migas berharap pemberian keleluasaan memilih skema kontrak diikuti oleh pemberian insentif.
Katadata
Ilustrasi, pengeboran minyak lepas pantai. Pelaku usaha sektor migas berharap pemberian keleluasaan memilih skema kontrak diikuti oleh pemberian insentif.

Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) menilai keleluasaan pemilihan skema kontrak sebaiknya diikuti dengan dikembalikannya insentif dan hak-hak istimewa pelaku usaha sektor minyak dan gas (migas)

Direktur Eksekutif Aspermigas Moshe Rizal Husin mengatakan pemberian keleluasaan bagi pelaku usaha memilih antara cost recovery dan gross split bakal membuat iklim investasi sektor migas sedikit membaik. Namun aturan ini harus diikuti dengan pemberian insentif, agar iklim investasi migas Indonesia semakin menarik.

Advertisement

Sebab sebelum aturan gross split dikeluarkan, investasi sektor migas sebenarnya sudah mulai turun dari tahun ke tahun. Penyebabnya adalah keluarnya Undang-undang (UU) Migas tahun 2001 yang memangkas beberapa kepastian dan hak-hak istimewa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Moshe mengatakan hal tersebut berdampak pada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas di Indonesia selama ini.

"Setidaknya hak-hak istimewa KKKS dipertahankan, tapi justru dipangkas. Salah satunya term assume & discharge yang sudah ada di kontrak sejak dulu," ujar Moshe, kepada Katadata.co.id, Senin (3/8).

Jika pemerintah benar-benar serius ingin mendorong investasi sektor migas, pihaknya berharap agar insentif dan hak-hak KKKS yang sebelumnya dipangkas dapat dikembalikan seperti sebelumnya.

Selain itu, Moshe menilai skema kontrak gross split sebetulnya bukanlah seuatu hal yang buruk untuk diterapkan. Sebab, beberapa negara lain juga telah mengadopsi bentuk kontrak yang tidak jauh berbeda dengan gross split.

"Namun termin gross split yang ditawarkan pemerintah yang justru menimbulkan ketidakpastian," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama migas. Pemberian keleluasaan ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2020, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 Juli 2020.

Grafik:

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement