Tidak Banding, Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Komisioner KPU
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatannya sebagai Komisioner KPU secara tidak hormat. Atas putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Lebih lanjut, Kepala Negara akan segera menindaklanjuti putusan PTUN dengan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida.
“Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Pertimbangan pencabutan karena Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 bersifat administratif dan diterbitkan untuk memformalkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun, substansi perkara ada dalam keputusan DKPP.
Selain itu, Jokowi mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara terhadap Evi di dalam putusan DKPP. Pada akhirnya, pengadilan memutuskan membatalkan keputusan pemberhentian Evi, sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak menerima putusan tersebut.
“Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,” ujar Dini.