Freddy Widjaja Akan Gugat Kembali Hak Waris Keluarga Sinarmas Rp 17 T

Image title
10 Agustus 2020, 18:54
Ilustrasi Pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja bersama Freddy Widjaja saat ulang tahun ke-64. Anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja resmi mencabut gugatan hak waris pada Senin (10/8).
Dokumentasi Freddy Widjaja
Ilustrasi Pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja bersama Freddy Widjaja saat ulang tahun ke-64. Anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja resmi mencabut gugatan hak waris pada Senin (10/8).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris yang dilayangkan anak dari pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja. Freddy mencabut gugatan hak waris atas 12 aset yang tergabung dalam Grup Sinarmas karena bermaksud akan mengajukan kembali gugatannya di masa mendatang.

"Saya menyatakan mencabut gugatan namun ke depan akan memasukkan kembali dengan revisi dan penyempurnaan," kata Freddy kepada Katadata.co.id, dihubungi Senin (10/8).

Advertisement

Freddy masih menuntut pembagian hak waris sepertigabelas dari sepertiga aset Grup Sinarmas senilai Rp 671,8 triliun. Bila dikalkulasi nilainya sekitar Rp 17,22 triliun.

Perhitungan tersebut mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 863. Aturan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak yang lahir di luar pernikahan namun telah ditetapkan sah oleh negara, berhak mewarisi sepertiga dari bagian yang seharusnya mereka terima jika dilahirkan dari pernikahan yang sah.

Freddy menyebutkan sepertiga bagian tersebut merupakan hak dari seluruh anak di luar nikah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Sedangkan jumlah anak Eka Tjipta di luar pernikahan sebanyak 13. "Sehingga saya menuntut sepertigabelas dari sepertiga hak waris," kata dia. 

Eka Tjipta Widjaja memiliki 28 anak yang terdiri dari 15 anak resmi dan 13 anak di luar pernikahan resmi. Dari 13 anak tersebut, baru Freddy yang telah disahkan oleh negara sebagai anak sah, melalui keputusan PN Jakarta Pusat pada pada 3 Februari 2020.

Freddy mengatakan dasar pencabutan gugatan adalah karena ia masih mengharapkan itikad baik dari saudara-saudaranya untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan. Namun hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak kuasa hukum saudara-saudaranya.

"Saya optimistis karena sesuai hukum yang berlaku saya berhak atas bagian warisan tersebut. Namun untuk saat ini saya mencabut gugatan dan terus membuka ruang dialog," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Freddy, Yasrizal, mengatakan kliennya tetap meminta hak warisnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, kliennya hanya mendapatkan warisan senilai Rp 1 miliar.

Sebelum Freddy melayangkan gugatan,  dia telah menempuh mediasi dengan lima saudara tirinya yaitu Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Namun proses mediasi tersebut tidak berhasil, karena lima saudara tirinya menolak permintaan Freddy.

"Kami telah beberapa kali melakukan mediasi, tapi gagal karena pihak tergugat menolak," kata Yasrizal.

Halaman:
Reporter: Agung Jatmiko, Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement