Pacu Daya Saing, Kemenkop Akan Membuat Merek Dagang Bersama untuk UMKM

Image title
11 Agustus 2020, 20:08
Ilustrasi, produk UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan merek bersama untuk produk UMKM agar tidak kalah dengan produk merek-merek besar.
ANTARA FOTO/Maulana Surya
Ilustrasi, produk UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan merek bersama untuk produk UMKM agar tidak kalah dengan produk merek-merek besar.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berencana membentuk merek dagang bersama untuk menampung hasil produksi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, jika produk UMKM bertarung sendirian bakal tergilas oleh produk dari merek-merek besar.

Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM, Victoria Simanungkalit mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar produk-produk yang dihasilkan semakin menarik pembeli. Proses edukasi pun akan diberikan berdasarkan kebutuhan usahanya pada level-level tertentu.

Advertisement

"Kami melakukan pendekatan inkubasi bisnis dan berbagi pemikiran kewirausahaan supaya UMKM berbisnis tidak semata-mata karena kepepet tapi ingin punya mimpi usahanya berkelanjutan," kata Victoria dalam webinar  bertajuk 'Gotong Royong Jaga UMKM Indonesia' yang diadakan Katadata.co.id, Selasa (11/8).

Menurutnya langkah pembuatan merek beresama dilakukan agar UMKM segera naik kelas, sebab komposisinya tergolong besar jumlahnya namun kerap kalah dibanding merek perusahaan besar.

Berdasarkan catatannya jumlah usaha skala mikro di Indonesia tercatat mencapai 63,3 juta atau setara 98% dari total usaha yang ada. Kemudian usaha skala kecil  sebanyak 783.000 atau sebesar 1,72% dan usaha menengah hanya 60.000 atau setara 0,09%.

Adapun kriteria usaha mikro yakni usaha dengan jumlah karyawan empat orang, memiliki aset sebesar Rp 50 juta dan omzet penjualan tahunan tak lebih dari Rp 300 juta. Sedangkan usaha kecil yakni usaha yang memiliki karyawan empat hingga 19 orang dengan aset Rp 50 juta-Rp 500 juta dan memiliki omzet Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar.

Sementara kriteria usaha menengah adalah usaha yang memperkerjakan 20-99 karyawan dengan aset Rp 500 juta-Rp 10 miliar, dan memiliki omzet Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar.

"Kami akan membangun UMKM yang berkelanjutan agar struktur itu lebih baik yang tadinya piramida dengan usaha mikro yang sangat besar, kami akan mendorong strukturnya penggemukan di tengah," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement