Kurs Pajak 23-29 Maret, Rupiah Masih Melanjutkan Penguatan

Image title
23 Maret 2022, 10:56
Ilustrasi, kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk periode 23-29 Maret, kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing yang masuk dalam daftar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Ilustrasi, kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk periode 23-29 Maret, kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing yang masuk dalam daftar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran kurs pajak untuk periode 23-29 Maret. Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.10/2022.

Melalui KMK tersebut, rupiah masih ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing. Untuk periode 23-29 Maret, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan menguat terhadap 20 mata uang asing

Kurs pajak untuk transaksi terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan di level Rp 14.318 per Dolar AS. Level yang ditetapkan untuk periode 23-29 Maret ini menguat 0,26% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode sebelumnya.

Kemudian, untuk transaksi perpajakan terhadap Yuan Tiongkok, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 2.246,28 atau menguat 0,91% dibanding sepekan lalu. Lalu, terhadap Yen Jepang, rupiah ditetapkan di level Rp 12.072,72 per 100 Yen, menguat tipis 0,02%.

Adapun, kurs pajak untuk transaksi dengan Dolar Australia juga ditetapkan menguat di level Rp 10.442,12, menguat 0,52% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 16-22 Maret. Sementara, terhadap Poundsterling, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan masing-masing ditetapkan menguat 0,24% di level Rp 18.762,31.

Rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara. Terhadap Dolar Singapura, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.525,31, menguat 0,16% dibandingkan nilai sepekan lalu. Lalu, terhadap Peso Filipina rupiah ditetapkan di level Rp 273,53 atau menguat 0,48%.

Terhadap mata uang negara-negara Asia Tenggara, nilai tukar rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Dolar Brunei Darussalam. Untuk transaksi perpajakan selama periode 23-29 Maret, rupiah ditetapkan di level Rp 10.528,83 per Dolar Brunei Darussalam, melemah 0,24% dibandingkan periode 16-22 Maret.

Selain terhadap Dolar Brunei Darussalam, dalam daftar kurs pajak selama sepekan mendatang, rupiah juga ditetapkan melemah terhadap Kroner Swedia. Terhadap mata uang negara Skandinavia ini, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 1.609,26 per Kroner Swedia, atau melemah 0,7% dibandingkan nilai yang ditetapkan sepekan lalu.

Nilai tukar rupiah selama sepekan mendatang juga ditetapkan melemah terhadap Euro, yakni di level Rp 15.770,70 per Euro. Nilai tukar untuk transaksi perpajakan dengan mata uang Uni Eropa ini melemah 0,36% dibandingkan sepekan lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...