Kurs Pajak 30 Maret-5 April, Rupiah Melemah atas 13 Mata Uang Asing

Image title
30 Maret 2022, 06:30
Ilustrasi, rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Dalam daftar kurs pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk periode 30 Maret-5 April, rupiah ditetapkan melemah terhadap dolar AS.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Dalam daftar kurs pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk periode 30 Maret-5 April, rupiah ditetapkan melemah terhadap dolar AS.

Kurs pajak untuk periode 30 Maret-5 April telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai tukar untuk transaksi perpajakan ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 16/KM.10/2022. Dalam daftar yang tertera dalam KMK ini, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap 13 mata uang asing.

Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Terhadap mata uang negeri Paman Sam ini, rupiah ditetapkan di level Rp 14.351 per dolar AS, atau melemah 0,23% dibanding periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan melemah terhadap dolar Australia, di level Rp 10.733,24 atau melemah 2,78%. Kemudian, terhadap poundsterling Inggris, nilai tukar rupiah juga ditetapkan melemah di level Rp 18.943,96, atau melemah 0,96%. Adapun, terhadap mata uang Euro, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 15.793,76 atau melemah 0,14%.

Terhadap mata uang negara-negara Skandinavia, yakni kroner Denmark, Norwegia, dan Swedia, nilai tukar rupiah juga ditetapkan melemah oleh Kemenkeu. Selama sepekan mendatang, nilai tukar untuk transaksi perpajakan terhadap masing-masing mata uang ini ditetapkan melemah 0,16%, 2,54%, dan 0,81%.

Sementara, terhadap mata uang negara-negara Asia Tenggara, kurs pajak rupiah selama sepekan mendatang ditetapkan variatif. Terhadap dolar Singapura, rupiah ditetapkan di level Rp 10.570,73 atau melemah 0,43%. Rupiah juga ditetapkan melemah terhadap peso Filipina, sebesar 0,24% dibandingkan periode 23-29 Maret.

Adapun, penguatan nilai tukar rupiah ditetapkan terhadap ringgit Malaysia, di level Rp 3.403,73 atau menguat tipis 0,14%. Nilai tukar rupiah untuk perpajakan juga ditetapkan menguat terhadap bath Thailand, yakni Rp 427,54 per bath atau menguat 0,35%.

Lalu, kurs pajak rupiah terhadap yen Jepang ditetapkan menguat 1,89% di level Rp 11.843,78 per 100 yen. Sementara, terhadap yuan Tiongkok dan rupee India, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,12% dan 0,32%.

Mata Uang Kode Kurs Pajak
30 Maret-5 April 23-29 Maret
Dolar AS USD 14.351,00 14.318,00
Dolar Australia AUD 10.733,24 10.442,12
Dolar Kanada CAD 11.438,59 11.274,55
Kroner Denmark DKK 2.122,87 2.119,27
Dolar Hongkong HKD 1.833,81 1.829,98
Ringgit Malaysia MYR 3.403,73 3.408,74
Dolar Selandia Baru NZD 9.976,69 9.777,76
Kroner Norwegia NOK 1.650,28 1.609,26
Poundsterling Inggris GBP 18.943,96 18.762,31
Dolar Singapura SGD 10.570,73 10.525,31
Kroner Swedia SEK 1.519,73 1.507,43
Franc Swiss CHF 15.406,02 15.266,35
Yen Jepang JPY 11.843,78 12.072,72
Kyat Myanmar MMK 8,16 8,04
Rupee India INR 188,23 187,62
Dinar Kuwait KWD 47.189,84 47.093,11
Rupee Pakistan PKR 79,05 79,79
Peso Philipina PHP 274,20 273,53
Riyal Saudi Arabia SAR 3.825,67 3.816,38
Rupee Sri Lanka LKR 50,96 53,87
Bath Thailand THB 427,54 429,07
Dolar Brunei Darussalam BND 10.562,84 10.528,83
Euro EUR 15.793,76 15.770,70
Yuan Tiongkok CNY 2.249,03 2.246,28
Won Korea KRW 11,79 11,65

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Sekilas Kurs Pajak

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.
Advertisement

Artikel Terkait