Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Penipuan Berkedok Investasi DNA Pro
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan, telah menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Sehingga, total tersangka yang sudah ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Mengutip Antara, Sabtu (9/4), kedua tersangka yang ditangkap adalah Jerry Gunanda selaku pendiri (founder), dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
“Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (8/4) malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu menjelaskan, setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap co-founder Tim Rudutz, Robby Setiadi, pihaknya mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap petunjuk yang diperoleh, pada 8 April sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi persembunyian keduanya. Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan menahan. Selanjutnya, dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya. Penyidikan juga dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melakukan penelusuran aset atau asset tracing.