Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Penipuan Berkedok Investasi DNA Pro
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan, telah menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Sehingga, total tersangka yang sudah ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Mengutip Antara, Sabtu (9/4), kedua tersangka yang ditangkap adalah Jerry Gunanda selaku pendiri (founder), dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
“Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (8/4) malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu menjelaskan, setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap co-founder Tim Rudutz, Robby Setiadi, pihaknya mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap petunjuk yang diperoleh, pada 8 April sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi persembunyian keduanya. Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan menahan. Selanjutnya, dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya. Penyidikan juga dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melakukan penelusuran aset atau asset tracing.
Menurut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan, Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro. Tugasnya adalah, merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Kedua tersangka yang baru ditangkap, diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih US$ 22 juta atau sekitar Rp 316,14 miliar (asumsi kurs Rp 14.370,65/US$).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 4 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak beberapa korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret. Diketahui sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.