Memperingati 3 Mei, Hari Kebebasan Pers Sedunia

Image title
3 Mei 2022, 08:00
Ilustrasi, wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis se-Surabaya membentangkan poster ketika aksi solidaritas jurnalis di Surabaya, Jawa Timur. Menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia, UNESCO menyerukan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengin
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
Ilustrasi, wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis se-Surabaya membentangkan poster ketika aksi solidaritas jurnalis di Surabaya, Jawa Timur. Menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia, UNESCO menyerukan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi.

Pada 3 Mei seluruh insan jurnalistik di seluruh dunia memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia. Peringatan akan kebebasan pers ini dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1993 silam.

Penetapan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini diadakan, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi. Ini sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.

Advertisement

Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga untuk menandai peringatan Deklarasi Windhoek, yang berisi mengenai prinsip-prinsip pers bebas yang disusun oleh wartawan surat kabar Afrika di Windhoek, Namibia pada 1991.

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia

Hari Kebebasan Pers Sedunia dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi badan PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Rekomendasi ini didasarkan atas konferensi yang diselenggarakan UNESCO bertema “Mempromosikan Pers Afrika yang Independen dan Pluralistik”, yang diadakan di Windhoek, Namibia pada 29 April hingga 3 Mei 1991.

Konferensi ini menghasilkan Deklarasi Windhoek, yang menjadi dokumen yang sangat berpengaruh. Dokumen ini dipandang sebagai yang pertama dari serangkaian deklarasi sejnis di seluruh dunia, dan sebagai penegasan penting dari komitmen komunitas internasional terhadap kebebasan pers.

Setelah Deklarasi Windhoek, beberapa dokumen serupa muncul, seperti Deklarasi Alma-Ata untuk Asia Tengah, Deklarasi Sana'a untuk Timur Tengah, serta Deklarasi Santiago untuk Amerika Latin dan Karibia.

Perspektif yang dibangun dari Konferensi Windhoek terus menyiratkan peran penting bagi pemerintah, tetapi dalam parameter tegas mengenai kebebasan, pluralisme, dan kemandirian. Negara harus proaktif dalam melindungi jurnalis dan memajukan peluang bagi warga negara untuk menjalankan kebebasan berekspresi.

Selain itu, negara harus menghindari pengendalian media, dan menghindari monopoli negara atas media. Lebih lanjut, pandangan Deklarasi Windhoek tentang pluralisme menunjuk pada negara yang memastikan dukungan hukum dan praktis dari sektor-sektor seperti layanan publik dan media komunitas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement