Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri: Wajib Booster bagi WNI dan WNA

Image title
9 Juli 2022, 09:37
Covid-19, Satgas Covid-19
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Ilustrasi, penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022).

Pemerintah meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian dengan mengubah aturan perjalanan dalam dan luar negeri. Perubahan itu tercantum dalam dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Salah satu SE yang dikeluarkan adalah soal penyesuaian terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yang tertuang dalam SE Nomor 22 tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia sebenarnya masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan dengan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), jika akan bepergian di dalam wilayah Indonesia.

Adapun, penyesuaian terkait PPLN yang tercantum dalam SE 22/2022 antara lain terkait pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Selain itu, perbedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Perinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua, dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Lalu, screening gejala kepada seluruh PPLN di entry point, dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.

Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Penyesuaian yang dilakukan, antara lain wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster), sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri WNI PPLN yang berusia di atas 18 tahun. Pengecualian diberikan kepada WNI PPLN berstatus post-Covid recovery, serta PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

"Khusus untuk warga negara asing (WNA), meski nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang, di mana harus vaksin lengkap, dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN, namun belum mendapatkan booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," kata Wiku, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/7).

Sebelum mengeluarkan SE ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah mempertimbangkan banyak faktor. Utamanya adalah, terkait perkembangan situasi terkini, yakni meningkatnya kasus positif harian Covid-19.

Seperti diketahui, kasus positif harian Covid-19 tercatat naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu, dari 520 menjadi 2.472. Sementara, angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15%, atau di atas standar yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), yakni 5%.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...