Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri: Wajib Booster bagi WNI dan WNA

Image title
9 Juli 2022, 09:37
Covid-19, Satgas Covid-19
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Ilustrasi, penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022).

Pemerintah meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian dengan mengubah aturan perjalanan dalam dan luar negeri. Perubahan itu tercantum dalam dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Salah satu SE yang dikeluarkan adalah soal penyesuaian terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yang tertuang dalam SE Nomor 22 tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia sebenarnya masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan dengan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), jika akan bepergian di dalam wilayah Indonesia.

Adapun, penyesuaian terkait PPLN yang tercantum dalam SE 22/2022 antara lain terkait pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Selain itu, perbedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Perinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua, dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Lalu, screening gejala kepada seluruh PPLN di entry point, dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...