Dorong Penerimaan, Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan Pajak Nikel

Image title
20 Agustus 2022, 06:00
pajak, ekspor, ekspor nikel, pajak ekspor nikel, Jokowi
Sekretariat Kabinet RI
Ilustrasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mengendakan baju adat Buton pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyuarakan kemungkinan pengenaan pajak atas ekspor nikel, untuk meningkatkan pendapatan dan mempromosikan manufaktur lokal yang bernilai lebih tinggi.

Mengutip theepochtimes.com, Jumat (19/8), Jokowi menyebut, pengenaan pajak ekspor nikel ini dimaksudkan untuk "menambah nilai" bagi Indonesia, meningkatkan penerimaan negara, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

"Itu juga yang kami inginkan dengan bauksit, tembaga, timah, minyak sawit mentah, dan lain-lain. Kami tidak tertutup, justru kami terbuka," kata Jokowi, dikutip dari theepochtimes.com.

Indonesia, yang pernah menjadi eksportir bijih nikel utama, melarang ekspor nikel yang belum diproses pada 2020 untuk menarik investasi ke industri peleburannya. Namun, sebagian besar pengembangan telah dilakukan untuk memproduksi nikel pig iron (NPI) dan feronikel, yang memiliki kandungan nikel yang relatif rendah.

Presiden tidak merinci kapan atau berapa banyak ekspor nikel yang akan dikenakan pajak. Namun seorang pejabat senior pemerintah mengatakan pada 1 Agustus, bahwa pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan pajak ekspor nikel pada kuartal ketiga tahun ini.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan, Indonesia akan mengenakan pajak NPI dan feronikel berdasarkan harga nikel dan batu bara yang digunakan dalam produksi sebagai sumber energi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...