APTI: Rencana Larangan Rokok Eceran Akan Beratkan Pengusaha Tembakau

Image title
31 Desember 2022, 14:01
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun p
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ilustrasi, pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pada 2023 mendatang, menuai kritik dari pelaku usaha di bidang tembakau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, jika rencana tersebut diwujudkan, maka akan memberatkan pelaku usaha tembakau dari hulu sampai hilir.

Advertisement

Sebab, cukai rokok yang sudah naik tinggi, yang dibarengi dengan tidak boleh dijualnya rokok batangan atau eceran, dapat diartikan sebagai pelarangan sebuah produk untuk tidak dijualbelikan.

"Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual, ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapannya akan lemah juga," kata Agus, dikutip dari Antara, Sabtu (31/12).

Ia menambahkan, pelarangan tersebut juga akan berdampak pada penurunan perekonomian di sektor tembakau yang menjadi andalan di sejumlah daerah, khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement