Meski STR Diusulkan Seumur Hidup, Dokter Wajib Ikut Kompetensi Berkala

Image title
2 April 2023, 11:03
dokter
ANTARA FOTO/Seno/YU
Ilustrasi, Dokter memeriksa kesehatan warga saat "Bakti BUMN" oleh kereta kesehatan (Rail Clinic) di Stasiun Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).

Pemerintah mengusulkan surat tanda registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Meski STR diusulkan berlaku seumur hidup, dokter dan tenaga kesehatan tetap wajib mengikuti kompetensi berkala ketika memperpanjang surat izin praktek (SIP).

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengatakan, STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.

Ia menjelaskan, syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan tenaga kesehatan akan tetap terjaga.

"Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter abal-abal, karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP. Bedanya, sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap lima tahun," kata Arianti, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (2/4).

Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap lima tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi. Sehingga, banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...