Sisa Waktu 10 Hari, Korsel Tingkatkan Upaya Dapatkan Posisi di DK PBB
Korea Selatan (Korsel) mengintensifkan upaya diplomatik di saat-saat terakhir untuk memperoleh kursi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), dengan sisa waktu hanya 10 hari sebelum pemungutan suara.
Korsel, yang terakhir duduk di DK PBB pada 2013-2014, ingin kembali ke dewan itu untuk periode 2024-2025, dan PBB akan melakukan pemungutan suara untuk pencalonannya tersebut pada 6 Juni.
Jika terpilih, ini akan menandai ketiga kalinya Korsel menjadi salah satu dari 10 anggota tidak tetap DK PBB. Sebelumnya, Korsel menduduki kursi itu selama periode 1996-1997.
Korsel berharap kembali ke dewan tersebut untuk memperluas perannya dalam kegiatan PBB untuk perdamaian dan keamanan internasional. Kembalinya Korsel ke DK PBB tersebut juga akan membantu mengurangi ketegangan di Semenanjung Korea.
Korea Utara (Korut), yang menunjukkan sedikit tanda-tanda untuk berdialog, telah meningkatkan pengembangan program nuklir dan rudal mereka. Pada akhir Maret, Pemimpin Korut Kim Jong-un memerintahkan perluasan produksi bahan nuklir tingkat senjata untuk peningkatan persenjataannya sebesar-besarnya.
Duta Besar Korsel untuk PBB Hwang Joon-kook mengatakan, bahwa Seoul akan mendapatkan pijakan untuk memainkan peran utamanya dalam urusan global jika mereka memenangkan kursi di dewan tersebut.
"Dewan Keamanan adalah organisasi paling representatif yang bertanggung jawab mewujudkan negara pusat global, negara kontributor global dan negara global yang bertanggung jawab," kata Hwang.
Jika Korsel kembali ke dewan tersebut, hal tersebut akan menjadi kesempatan memperluas cakrawala diplomatik. Hwang mengatakan Korsel kemungkinan akan memenangkan kursi di dewan tersebut karena mereka adalah satu-satunya negara kandidat di Asia.
Anggota tidak tetap saat ini meliputi Albania, Brasil, Gabon, Ghana, dan Uni Emirat Arab, yang merupakan lima negara yang baru terpilih pekan lalu. Kemudian, India, Irlandia, Kenya, Meksiko dan Norwegia. Dewan tersebut mengganti setengah dari anggota tidak tetapnya setiap masa jabatan dua tahun.
Untuk memenangkan kursi tidak tetap, sebuah negara perlu mengamankan sedikitnya dua pertiga suara dari negara-negara yang menghadiri majelis umum, yaitu dari sebanyak 193 negara anggota.