Kritik Pembatasan Akses Media Sosial, SAFEnet Serukan Tujuh Tuntutan

Image title
24 Mei 2019, 12:49
SAFEnet, pembatasan media sosial, internet shutdown, internet throttling
PXHERE.COM
Ilustrasi, aplikasi WhatsApp. Demi membendung penyebaran hoax terkait kerusuhan 22 Mei 2019, pemerintah membatasi akses video dan gambar di sejumlah media sosial, salah satunya aplikasi komunikasi WhatsApp.

Keputusan pemerintah yang membatasi akses media sosial demi membendung hoax atas kerusuhan 22 Mei 2019, mengundang kritik dari Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, organisasi yang mengadvokasi hak digital di Asia Tenggara.

Dalam keterangan resminya, SAFEnet menyebut, langkah pembatasan akses media sosial yang diambil pemerintah ini adalah bentuk internet throttling atau pencekikan akses internet, yang berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjamin hak kebebasan berekspresi.

Internet throttling merupakan salah satu bentuk internet shutdown, yakni secara sengaja membatasi akses publik pada internet untuk periode tertentu.

Sejatinya pembatasan akses internet bukanlah barang baru. Access Now, perusahaan yang menyuarakan hak digital, mencatat ada 56 kasus internet shutdown di seluruh dunia, naik 180% dari tahun sebelumnya.

Alasan dilakukannya internet shutdown mayoritas sama, yakni demi keamanan negara dan membendung hoax. Meski efektivitasnya dipertanyakan dan dampaknya justru mempengaruhi kondisi perekonomian suatu negara.

(Baca: Bendung Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial)

Terkait langkah yang diambil pemerintah Indonesia, SAFEnet menyerukan tujuh tuntutan. Pertama, menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa hak digital publik sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak akan terancam dengan pemberlakuan pembatasan internet ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...