BI Mencatat 3,27 Juta Mitra Fintech Pembayaran Telah Adopsi QRIS

Fahmi Ahmad Burhan
23 April 2020, 07:28
Ilustrasi, pedagang minuman kopi melayani pembayaran non tunai menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS). BI mencatat merchant yang mengadopsi QRIS hingga pertengahan April 2020 mencapai 3,7 juta.
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.
Ilustrasi, pedagang minuman kopi melayani pembayaran non tunai menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS). BI mencatat merchant yang mengadopsi QRIS hingga pertengahan April 2020 mencapai 3,7 juta.

Penerapan kode pembayaran standar atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) oleh pelaku usaha (merchant) kian meningkat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan, hingga pertengahan April 2020 sudah ada 3,27 merchant yang mengadopsi QRIS, meningkat dibanding posisi awal Maret 2020 yang sebanyak 2,7 juta merchant.

Meski demikian, BI masih belum puas karena jumlah tersebut baru secuil dari total pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Berdasarkan catatan BI, pelaku UMKM di Indonesia tercatat mencapai 90 juta. Dari banyaknya pelaku UMKM tersebut, baru sedikit yang mengadopsi QRIS.

"Untuk menarik lebih banyak UMKM kami akan gencarkan edukasi, sehingga implementasi QRIS bisa ke sebanyak-banyaknya merchant," kata Kepala Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo, kepada Katadata.co.id, Rabu (22/4).

Belum banyaknya UMKM yang menerapkan QRIS menurut Hamid disebabkan karena, masih banyak merchant yang belum yakin terkait keamanan teknologi ini. Padahal, sistem QRIS diterapkan demi menciptakan efisiensi transaksi pelaku UMKM.

(Baca: QRIS, Standar QR Code BI untuk Semua Penerbit Uang Elektronik)

Efisiensi bisa terwujud, lantaran melalui sistem QRIS, layanan pembayaran dari beragam perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) seperti GoPay, OVO, DANA hingga LinkAja akan terintegrasi.

Selain masih belum yakin soal keamanan, beberapa pelaku UMKM juga keberatan adanya biaya atau fee yang dibebankan kepada mereka dari penerapan QRIS. Mitra penjual memang bakal dikenakan biaya atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7% dari nilai transaksi.

Head of Corporate Communications LinkAja Putri Dianita mengatakan, untuk memberikan pemahaman pada merchant maupun konsumen, pihaknya melakukan sosialisasi QRIS secara bertahap.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...