YLBHI Nilai Pemerintah Perlu Minta Maaf Soal Blokir Internet Papua
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemerintah tetap perlu meminta maaf terkait pemblokiran internet di papua. Lebih lanjut, YLBHI menganggap putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunjukkan masalah serius kebijakan pemerintah.
Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyayangkan, bahwa Hakim PTUN hanya memutus Presiden dan Menkominfo melanggar hukum, dan diharuskan membayar biaya perkara. Padahal, menurutnya dalam tata negara keputusan pemblokiran internet merupakan masalah serius.
Ia menyebut, putusan Hakim tersebut membuktikan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan pemblokiran akses internet di Papua tanpa dasar hukum yang jelas dan mengikat.
"Padahal di konstitusi, Indonesia kan negara hukum, pemerintah sudah disumpah untuk taat konstitusi. Jadi, kalau presiden melanggar hukum, sama saja dia declare melanggar konstitusi," kata Isnur, dalam video conference pada Kamis (4/6).
Isnur menambahkan, dari masalah itu harusnya pemerintah meminta maaf walaupun di putusan tidak ada amar yang menyatakan pemerintah harus meminta maaf. Ia mencontohkan, jika masalah serupa terjadi di negara seperti Jepang atau Korea Selatan, pejabat yang bersangkutan sudah mundur.
Dalam putusan Hakim PTUN Rabu (3/6), memang tidak ada amar yang menyatakan pemerintah harus minta maaf. Padahal, dalam gugatannya pihak penggugat, yakni YLBHI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, KontraS, dan Elsam meminta pemerintah meminta maaf.
(Baca: Blokir Internet Papua, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum)