Capai 4 Juta Pengguna, BI Terus Dorong UMKM Pakai QRIS Selama Pandemi

Fahmi Ahmad Burhan
24 Juli 2020, 19:46
Ilustrasi, karyawan Bank Indonesia (BI) menjelaskan penggunaan QRIS. BI menyebut sebanyak 4 juta pelaku UMKM sudah menggunakan QRIS.
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.
Ilustrasi, karyawan Bank Indonesia (BI) menjelaskan penggunaan QRIS. BI menyebut sebanyak 4 juta pelaku UMKM sudah menggunakan QRIS.

Bank Indonesia (BI) mengatakan hingga Juli 2020 telah menjaring 4 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menggunakan kode pembayaran standar atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Principal Economist Payment System Policy Department BI Agung Purwoko mengatakan, BI akan terus mendorong pelaku UMKM bertransaksi online menggunakan QRIS untuk memudahkan transaksi dengan konsumen.

Advertisement

Apalagi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, transaksi secara fisik dibatasi sehingga keberadaan QRIS diyakini akan semakin membantu pelaku usaha.

"QRIS membuka peluang pedagang-pedagang mikro di tengah pandemi corona. Keberadaannya jelas memudahkan transaksi," ujarnya, dalam acara seminar virtual atau webinar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Jumat (24/7).

Total 4 juta pelaku UMKM yang sudah menggunakan QRIS ini meningkat sekitar 300.000 pengguna dibandingkan Juni 2020, yang sebanyak 3,7 juta pengguna. Mayoritas pengguna adalah dari kelompok pelaku usaha mikro, yakni sebanyak 2,7 juta pengguna.

Dalam bertransaksi tanpa tatap muka, pengguna QRIS tinggal memindai kode QR di ponselnya dan merchant cukup memantau transaksi dari QR yang sudah dipindai tersebut.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ronggo Gundala Yudha mengatakan, untuk menggaet lebih banyak lagi UMKM yang menggunakan QRIS, pihaknya membebaskan biaya transaksi pembayaran. Sebelumnya, biaya transaksi menggunakan QRIS ditetapkan sebesar 0,75%.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement