Aturan Skuter Listrik Terbit, GrabWheels Kembali Beroperasi

Cindy Mutia Annur
13 Agustus 2020, 19:26
Ilustrasi, pengguna GrabWheels. Skuter listrik besutan Grab, GrabWheels kembali beroperasi dengan protokol keamanan yang ketat.
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, pengguna GrabWheels. Skuter listrik besutan Grab, GrabWheels kembali beroperasi dengan protokol keamanan yang ketat.

Layanan skuter listrik milik Grab, GrabWheels kembali beroperasi setelah sebelumnya diminta pemerintah untuk berhenti karena tidak memiliki payung hukum. Operasional kembali dimungkinkan karena Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur mengenai kendaraan berpenggerak listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Melalui aturan ini masyarakat di wilayah Jakarta dapat kembali menikmati GrabWheels, dengan diikuti beberapa protokol keamanan.

President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan setidaknya terdapat tujuh protokol yang disiapkan pihaknya bagi para pengguna GrabWheels. Pertama, menemparkan Station Manager di setiap zona operasional GrabWheels di Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi dan menjalankan disinfektan armada secara rutin.

"Kami juga mendorong pengguna membawa helm serta menyediakannya di di setiap titik parkir GrabWheels. Untuk memastikan keamanan, kami akan meluncurkan fitur pemeriksaan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa apakah pengguna sudah memakai helm atau tidak," kata Rizki dalam siaran pers, Kamis (13/8).

Grab juga memasang sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Fitur ini mencegah pengguna mengendarai skuternya ke area yang telah ditentukan di Jakarta sesuai dengan peraturan.

Nantinya, pengguna akan diberitahu jika telah memasuki zona tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Selain itu, untuk memastikan keamanan, Grab sudah merancang agar skuter melambat secara significant hingga berhenti, jika memasuki zona terlarang.

Grab juga akan memberikan asuransi bagi pengguna GrabWheels, serta secara aktif memberikan edukasi keselamatan berkendara di setiap zona operasional. Edukasi ini dilakukan melalui aplikasi dan safety roadhow agar pesan keselamatan berkendara benar-benar tersampaikan.

Keenam, perusahaan akan membatasi kecepatan hingga 15 kilometer per jam di setiap unit GrabWheels untuk penggunanya.  Terakhir, melengkapi skuter listrik dengan lampu yang otomatis menyala dan reflektor agar tetap terlihat di malam hari.

"Kami juga tidak henti untuk mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal”, ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...