Pastikan Patuhi Regulasi, Ini Beberapa Langkah yang Diambil Tokocrypto

Image title
20 Agustus 2022, 09:00
kripto, mata uang kripto, cryptocurrency, Bappebti
123rf.com/traviswolfe
Ilustrasi, bitcoin, yang merupakan salah satu mata uang kripto berkapitalisasi besar.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini mencabut Perba Nomor 7 tahun 2020, dan dibuat untuk meningkatkan keamanan investor, serta menjauhkan investor dari risiko terkait token atau koin yang berisiko terlalu tinggi, hingga membahayakan dana investasi.

Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Pang Xue Kai mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya Perba 11/2022 untuk memperkuat keamanan investor aset kripto. Menurutnya, sejak awal didirikan pada akhir 2018, Tokocrypto selalu menerapkan good corporate governance, dan akan selalu patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia menjelaskan, dalam proses menentukan masa depan dari proyek blockchain yang layak untuk terdaftar di Tokocrypto, pihaknya memiliki proses due diligence yang sangat ketat.

Setiap koin atau token yang ada di Tokocrypto harus sudah lolos due diligence internal dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

"Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki assessment scorecard dan due diligence checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan Token yang mendaftar dalam exchange kami," kata Kai, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...