Memahami Faktur Pajak, Pengertian dan Jenis-jenisnya

Image title
31 Maret 2022, 11:57
Faktur Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Faktur pajak merupakan dokumen yang menunjukkan PKP telah memungut PPN. Dokumen ini, nantinya dilaporkan kepada DJP melalui SPT Masa PPN.

Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, diketahui seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi merupakan objek pajak yang dikenai pungutan. Sebagai pungutan atas konsumsi, PPN dibebankan kepada konsumen yang membeli barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP).

Artinya, pihak yang bertanggung jawab untuk membayar PPN adalah konsumen. Namun, pihak yang bertugas untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah perusahaan yang sebelumnya telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Sebagai pihak yang bertugas memungut PPN, tentu pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan tugas tersebut kepada pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya dokumen yang mampu menunjukkan bahwa PKP telah melakukan tugasnya melakukan pungutan PPN. Nah, dokumen tersebut dinamakan faktur pajak.

Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Artinya, ketika PKP menyerahkan suatu barang atau jasa kena pajak, PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti ia telah memungut pajak dari konsumen yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak inilah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa.

Terkait faktur pajak yang telah diterbitkan, PKP wajib melaporkannya ke otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporannya dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai masa pajak terjadinya transaksi atau disebut SPT Masa PPN.

Faktur pajak memiliki dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM). Untuk teknis pelaksanaannya, faktur pajak diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN dan PPnBM, faktur pajak harus mencantumkan data-data sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  4. PPN yang dipungut.
  5. PPnBM yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Pembuatan Faktur Pajak

Mengutip penjelasan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) dalam atpetsi.ot.id, ada tiga kriteria di mana PKP wajib membuat faktur pajak, antara lain:

  1. Saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
  2. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  3. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Atas faktur pajak yang telah diterbitkan, PKP wajib melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat tiga bulan sejak faktur dibuat.

Jika faktur pajak diterbitkan setelah tiga bulan sejak faktur seharusnya dibuat, maka PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Atas keterlambatan penerbitan faktur, sehingga PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak, maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...